jpnn.com, JAKARTA - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menjalani pemeriksaan hingga Sabtu (24/10) tengah malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, Gus Nur didampingi advokat Chandra Purna Irawan dari DPP LBH Pelita Umat.
BACA JUGA: Detik-detik 30 Polisi Menangkap Gus Nur Tengah Malam
Chandra mengatakan bahwa Gus Nur selesa diperiksa dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 24.00 WIB.
Namun, dia tidak diperbolehkan pulang ke rumah. Selesai pemeriksaan itu, Gus Nur yang sebelumnya ditangkap di Malang, langsung dibawa ke Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Ada yang Bilang Penangkapan Gus Nur Tak Wajar
"Penyidik tetap melakukan penahanan terhadap beliau meski kuasa hukum telah mengajukan agar untuk tidak ditahan," ujar Chandra kepada jpnn.com, Minggu (25/10) pagi.
Menurut Chandra, ada keanehan dalam penangkapan Gus Nur oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (24/10) dini hari.
BACA JUGA: Kompol Imam Zaidi Bikin Malu Polri, Pantas Irjen Agung Menyebutnya Pengkhianat
Chandra mengatakan, Gus Nur ketika ditangkap belum mengetahui statusnya sebagai tersangka.
"Hal ini berdasarkan surat yang diberikan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan hanya memberikan surat penangkapan dan surat tanda terima barang bukti," kata Chandra.
Dia menambahkan, Gus Nur ditangkap tanpa proses pemeriksaan awal. Dia baru diperiksa dan diambil keterangan setelah ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.
"Semestinya tindakan penangkapan hanya dapat dilakukan bila tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar setelah dipanggil dua kali berturut-turut oleh penyidik," tegas Chandra.
Dia pun menyodorkan dasar hukum atas pendapatnya itu. Di mana prosedur penangkapan seharusnya mengacu pada pasal 112 ayat 2 Jo pasal 227 ayat 1 KUHAP.
"Penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP," ucap Chandra.
Pengacara yang juga Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) ini menyatakan bahwa semestinya Gus Nur tidak dapat dengan serta merta dikenai upaya paksa berupa penangkapan.
Hal itu, kata Chandra, karena ada syarat-syarat tertentu yang diatur Perkap No. 14 Tahun 2012. Seperti ketentuan di Pasal 36 ayat (1) Perkap tersebut yang menyatakan tindakan penangkapan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan berdasarkan dua pertimbangan yang bersifat kumulatif (bukan alternatif).
Pertimbangan pertama adalah adanya bukti permulaan yang cukup yaitu laporan polisi didukung dengan satu alat bukti yang sah dengan turut memperhatikan ketentuan Pasal 185 ayat (3), Pasal 188 ayat (3) dan Pasal 189 ayat (1) KUHAP.
Kedua, Tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar. Sedangkan Gus Nur menurutnya belum pernah dipanggil secara patut dan wajar, tetapi langsung ditangkap dan baru diperiksa serta diambil keterangan setelah ditangkap.
Chandra menyatakan tindakan penyidik yang demikian dikhawatirkan dinilai sebagai tindakan yang arogan, tidak empati di musim Pandemi. Karena itu pihaknya sangat menyayangkan sekaligus mempersoalkan komitmen Polri dalam melakukan tindakan hukum di musim Pandemi.
"Bangsa ini sedang dilanda musibah, tetapi kondisi itu tidak membuat Polri bertindak arif dan bijak dalam menjalankan tugas menangani perkara," kata Chandra.
Selain itu, LBH Pelita Umat yang telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Gus Nur, juga mendorong agar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) agar segera dilakukan perubahan terutama terkait pasal-pasal karet.
Pihaknya khawatir pasal karet itu digunakan oleh seseorang, sekelompok orang atau oknum pemegang kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan tindakan pembungkaman menyampaikan pendapat di ranah media sosial.
"Bahwa kami memohon doa dan dukungan dari jamaah Gus Nur, serta dari seluruh kaum muslimin, agar Allah Maha Perkasa Lagi Bijaksana memberikan kekuatan dan kesabaran," pungkas Chandra.
Sebelumnya, Gus Nur yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dituduh melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Gus Nur juga diperkarakan berdasarkan ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.(fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam