Cerita Kades yang Berbuat Tak Senonoh dengan Bawahan di Tempat Karaoke, Ngakunya Salah Pencet

Selasa, 11 Agustus 2020 – 22:39 WIB
Suasana oknum Kades bersama perempuan bersuami berjoget tak senonoh di dalam ruangan karaoke. Foto: SC/radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kepala desa (Kades) Kutowinangun Ruslan Abdoel Ghani yang videonya berbuat tak senonoh dengan bawahannya di tempat karaoke dan vira di media sosial hanya diberi sanksi teguran.

Sanksi administrasi berupa teguran itu diberikan oleh Camat Sendangagung Bambang Haryono.

BACA JUGA: Video Viral, Oknum Kades Berbuat Tak Senonoh dengan Perempuan Bersuami di Tempat Karaoke

“Ya, kami sudah panggil yang bersangkutan. Kami mintai keterangan. Secara lisan sudah diperingatkan. Secara tertulis, kami berikan sanksi administrasi disiplin berupa teguran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan tidak bisa menjadi teladan atau tidak patut dicontoh,” kata Bambang Haryono.

Sanksi administrasi secara tertulis berupa teguran ini, kata Bambang, sudah disampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Bapak Bupati.

BACA JUGA: Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

“Sudah kami sampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Pak Bupati langsung. Mudah-mudahan perbuatan tidak patut dicontoh ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Bambang melanjutkan, pengakuan Kades perilaku tidak bermoral diunggah di medsos Facebook (FB) tak sengaja.

BACA JUGA: Info Terkini dari Kapolres Soal Kasus Pelecehan Seksual Kasat Reskrim Terhadap Tiga Polwan

“Katanya sih kepencet salah kirim ke FB. Sudah banyak netizen yang melihat, video itu langsung dihapus,” ungkapnya.

Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lamteng Hendra Wijaya menyatakan, secara mekanisme sanksi diberikan atasan langsung, dalam hal ini camat.

“Camat sudah memeriksa yang bersangkutan dan memberikan sanksi teguran. Sudah disampaikan ke Inspektorat. Jadi kita tidak ada wewenang lagi memberikan sanksi,” katanya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung (Forikkam) Lamteng Jahri Effendi menyatakan, pihaknya hanya memberikan teguran.

“Perbuatan yang bersangkutan tidak patut dicontoh. Kita hanya beri teguran. Apalagi tidak ada yang menuntut soal hebohnya video itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dua Perusak Belasan Mesin ATM Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Orangnya

Sayangnya Kakam Kutowinangun Ruslam Abdoel Ghani tak mau berkomentar. Pesan WhatsApp juga hanya di-read namun tak dibalas. (sya/sur)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler