jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, Presiden Ketujuh RI itu melaporkan kasus korupsi besar ke KPK yang ternyata tak ada tindak lanjutnya.
Mahfud menceritakan hal itu saat menyampaikan kata sambutan pada pertemuannya dengan tokoh masyarakat di Ruang Nakula, kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Dalam kesempatan itu Mahfud mengawali ceritanya soal pembicaraannya dengan Presiden Jokowi tentang upaya menguatkan KPK.
BACA JUGA: Masih Berharap Ada Perppu KPK? Nih Penjelasan Pak Mahfud soal Sikap Presiden Jokowi
"Itu presiden sudah berusaha sungguh-sungguh, tetapi coba ke depannya ini pemberantasan korupsi lebih hadir, lebih kuat," ucap Mahfud.
Setelah itu, kata Mahfud, pembicaraannya dengan Presiden Jokowi mengarah tentang kasus korupsi besar. Jokowi, kata Mahfud, bercerita bahwa terdapat kasus korupsi yang tidak kunjung diselesaikan KPK.
BACA JUGA: Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD soal Perppu KPK
"Presiden menyebut beberapa kasus, yang luar biasa. Saya melaporkan sendiri,” kata Mahfud menirukan omongan Jokowi.
Namun, laporan Presiden Jokowi ke KPK ternyata tak ada tindak lanjutnya. “Kasus ini tidak disentuh sampai sekarang itu," lanjut pakar hukum tata negara itu tanpa membeberkan kasus yang dilaporkan Jokowi ke KPK.
Mahfud menambahkan, Presiden Jokowi berupaya mencegah hal serupa terulang. Guru besar ilmu hukum itu menuturkan, Presiden Jokowi menginginkan kejaksaan dan kepolisian diperkuat untuk memberantas korupsi.
"Coba sekarang itu diperkuat kejaksaan dan kepolisian, sehingga kami normal kembali. KPK terus kami perkuat, kata presiden. Cuma versi memperkuat itu berbeda, pada tatanan taktis," tuturnya.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan