jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum berniat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Sebab, Presiden Ketujuh RI itu memilih menunggu proses uji materi atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi presiden, tidak pantas MK sedang memeriksa perkara lalu ditimpa (perppu)," ucap Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
BACA JUGA: Tak Ada Guna Berharap pada Pak Mahfud MD soal Perppu KPK
Mahfud menambahkan, putusan MK akan menjadi acuan bagi Presiden Jokowi untuk menyikapi UU KPK. Jika putusan MK menganulir banyak pasal di UU KPK hasil revisi, pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu.
"Jadi presiden mengatakan belum memutuskan untuk menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu, menunggu perkembangan, minimal proses di MK itu seperti apa," ungkap dia.
BACA JUGA: Belum Mau Terbitkan Perppu KPK, Pak Jokowi Pilih Cari Figur untuk Dewan Pengawas
Sebelumnya berbagai kalangan termasuk mahasiswa mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Desakan itu didasari anggapan bahwa UU KPK hasil revisi akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan