jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya bukan pejabat yang memegang kewenangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menganulir UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Pakar hukum tata negara itu menegaskan, para aktivis antikorupsi salah alamat ketika mengharapkan urusan penerbitan perppu padanya.
BACA JUGA: Ogah Terbitkan Perppu KPK, Pak Jokowi Sepertinya Sudah Tak Takut Demo Mahasiswa
"Enggak ada gunanya berharap di saya. Wong, saya bukan pemegang kewenangan," ucap Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (5/11).
Kendati begitu, Mahfud mengaku tidak tinggal diam. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bakal menyampaikan pendapat para pihak yang menginginkan penerbitan Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA: Sofyan Basir Bebas Jadi Bukti KPK Memang Butuh Dewan Pengawas
“Saya sampaikan suara itu. Saya sampaikan, pasti, sebab yang punya kewenangan tetap presiden," ucap dia.
Lebih lanjut Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi belum menerbitkan perppu karena menunggu uji materi UU KPK hasil revisi di MK. Sebagai menteri, Mahfud menghargai pendapat Jokowi dan tak menentang keputusan politik Presiden Ketujuh RI itu.
"Menteri tidak boleh punya visi lepas. Kan, begitu. Harus konsekuen," timpal dia.(mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan