Cerita Tukang Ojek tentang Cara Tamu Masuk Kafe Lokasi Bripka CS Umbar Pelor

Kamis, 25 Februari 2021 – 22:22 WIB
Suasana di depan RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat yang menjadi lokasi insiden berdarah, Kamis (25/2). Di kafe itulah Bripka CS menembak seorang anggota TNI dan tiga pegawai kafe. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Sebuah tempat hiburan malam bernama RM Cafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat tengah jadi sorotan.

Sebab, di situlah lokasi oknum polisi mabuk berinisial Bripka CS mengumbar peluru pada Kamis (25/2) dini hari.

BACA JUGA: Sudah Jelas, Pelaku Penembakan di Cengkareng Adalah Polisi Mabuk

Peristiwa berdarah  jelang subuh itu menewaskan seorang anggota TNI dan dua pegawai kafe. Adapun satu korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Seorang tukang ojek yang biasa mangkal di dekat RM Cafe mengungkapkan, sebenarnya tempat hiburan malam itu sempat berhenti beroperasi pada saat awal pandemi Covid-19 tahun lalu. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). 

BACA JUGA: Polisi Mabuk Beraksi di Cengkareng, Kapolres Jakbar Biarkan Tempat Hiburan Beroperasi di Masa Pandemi?

"Hampir enam bulan tutup kalau tidak salah. Setelah itu tetap buka," ungkap pengojek yang tak mau namanya dipublikasikan itu kepada JPNN.com.

Namun, lanjut dia, belakangan kafe tersebut kembali beroperasi. Kafe itu mulai buka pada pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng

Tukang ojek itu menuturkan, biasanya para tamu yang datang masuk ke kafe itu satu per satu alias tidak bergerombol secara bersamaan.

"Setiap hari buka. Masuk satu-satu dan pulang juga satu-satu," pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, insiden berdarah di RM Cafe itu bermula ketika Bripka CS datang sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri.

Syahdan, muncul cekcok antara Bripka CS dengan pelayan kafe. Perselisihan itu terjadi saat anggota Polsek Kalideres tersebut hendak membayar.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.

Saat ini Polda Metro Jaya telah menahan Bripka CS. Polisi menjerat Bripka CS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.(cr3/jpnn)

 

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI-Karyawan Kafe, Kapolri Langsung Keluarkan Telegram, Nih Isinya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler