jpnn.com - JAKARTA -- Sikap Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investigasi tahap II dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, kepada Dewan Perwakilan Rakyat, disesalkan Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara KUAK).
"Tindakan BPK yang menyerahkan audit ke DPR itu keliru," kata Anggota KUAK, Apung Widadi, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Minggu (25/8).
BACA JUGA: Dahlan Tetap Prioritaskan Tugas Menteri
Dijelaskan, harusnya BPK melaporkan temuan unsur pidana dalam audit itu hanya ke penegak hukum. Hal itu sesuai amanah pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Apung menjelaskan, tindakan BPK itu keliru mengingat DPR merupakan lembaga politik, bukan pro justicia. Selain itu, kata Apung, temuan audit itu memuat sejumlah nama Anggota DPR yang terindikasi memiliki andil terhadap penyimpangan proyek Hambalang.
BACA JUGA: KPK Pastikan Periksa Sekjen Kementerian ESDM
"Tapi hal itu sudah terlanjur dilakukan. Sekarang, untuk menghindari mudharat, sebaiknya hasil audit itu dibuka ke publik," katanya.
Menurutnya, dengan dibuka ke publik maka akan menghindari politisasi dan hilangnya beberapa substansi dari hasil audit yang tidak diketahui oleh masyarakat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Curiga Ada Upaya Lokalisir Kasus Hambalang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cara Istri Dahlan Iskan Ingatkan Suami agar Tak Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi