jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) menilai masih banyak warga masyarakat yang belum tahu bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tidak perlu diperpanjang karena berlaku seumur hidup.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Fakrulloh mengatakan, warga pemegang E-KTP berurusan lagi dengan layanan pembuat kartu penduduk itu jika mereka berubah status. Misalnya, dari belum menikah saat pembuatan E-KTP itu tapi belakangan lantas menikah.
BACA JUGA: Lagi, Menteri Yuddy Tegaskan Belum Ada Jadwal Rekrutmen CPNS 2016
Atau saat membuat E-KTP belum punya gelar pendidikan, tapi belakangan lulus kuliah misalnya, dan punya gelar yang dianggap perlu dicantumkan di kartu tersebut. Juga ketika pindah alamat.
“Tak perlu diperpanjang sesuai pasal110 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 (tentang Administrasi Kependudukan, red). KTP Elektronik diubah atau dicetak lagi kalau pindah alamat, berubah status dari bujang jadi sudah menikah, atau tambah gelar dan lain-lain,” ujar Prof Zudan, panggilan akrabnya, kemarin (29/1).
BACA JUGA: Begini Harapan Wakil Rakyat Kepada Dewan BPJS
Kemarin, Mendagri Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan pernyataan mengenai hal ini. Dia mewanti-wanti warga masyarakat pemegang E-KTP, agar jangan termakan bujuk rayu para calo pembuatan kartu identitas penduduk tersebut.
Ditekankan sekali lagi bahwa masa berlaku kartu kependudukan itu untuk seumur hidup meski sudah tercatat tanggalnya kadaluarsa. Artinya, meski pun sudah lewat tanggal berlakunya, E-KTP tetap berlaku.
BACA JUGA: Damayanti Benarkan Michael Wattimena Hadiri Kunker ke Maluku
"Karena itu, bagi Anda yang belum tahu hal ini, jangan mau jika Anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP Elektornik yang baru lagi," kata Tjahjo, kemarin (29/1).
Dia menjelaskan, memang ada perbedaan E-TKP yang baru dicetak sekarang, dengan yang dicetak terdahulu. Bagi pemilik e-KTP yang tidak tercantum tulisan berlaku Seumur Hidup, diharapkan tidak perlu cemas karena tetap berlaku seumur hidup.
"KTP Elektronik yang sekarang di bagian masa berlakunya memang tertulis berlaku Seumur Hidup, namun untuk yang sudah kadaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku," ujar dia.
Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengingatkan masyarakat tak perlu takut dan khawatir ditolak, saat menunjukkan E-KTP yang tidak tertulis berlaku Seumur Hidup sewaktu ada razia kepolisian atau saat mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun. Ketentuan tersebut sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 yang termuat dalam Pasal 64 ayat 7A. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Gagas Konsep Membaharikan Desa
Redaktur : Tim Redaksi