jpnn.com, KARAWANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Chan Yung Ching dipidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Chan Yung Ching merupakan mantan suami dari Valencya alias Nengsy Lim, Ibu Rumah Tangga yang sebelumnya viral lantaran dituntut satu tahun penjara gegara memarahi suaminya yang pemabuk itu.
BACA JUGA: Polda Jabar Nonaktifkan 3 Penyidik Kasus Valencya
Tuntutan untuk terdakwa Chan Yung Ching dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (23/11).
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Chan selaku mantan suami Valencya terbukti bersalah dalam perkara penelantaran dan KDRT.
BACA JUGA: Brimob Masih Bersiaga di Lokasi Buton Membara, Ada Pejabat Ikut Diperiksa
JPU dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Syahnan Tanjung (Jaksa utama), Fadjar (Jaksa madya), dan Erwin Widhiantono menyatakan Chan Yung Ching terbukti bersalah melakukan penelantaran terhadap anak istri sesuai Pasal 49 huruf A jo Pasal 9 Ayat 1 UU Penghapusan KDRT.
JPU menyebutkan perbuatan Chan Yu Ching terhadap Valencya dan dua anaknya sudah menelantarkan keluarga dan tidak memberikan nafkah. Hal itu terungkap dari keterangan saksi dan korban.
BACA JUGA: Buton Membara, Massa Mengamuk Membakar Rumah dan Kendaraan
Merespons tuntutan itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Bernard Nainggolan mengatakan seharusnya kliennya juga dibebaskan dari tuntutan, seperti Valencya yang mendapatkan bebas tuntutan dari jaksa.
"Dia (Chan) merasa kalau Ibu Valencya dituntut bebas, seharusnya dituntut bebas juga. Namun, kami belum bisa bicara sampai ke situ, kami masih menunggu," kata Bernard.
Dia juga membantah adanya penelantaran yang dituduhkan Valencya terhadap kliennya, karena Chan tidak pernah melakukan penelantaran anak.
Menurut Bernard, setelah keluar dari rumah pada Februari 2019, Chan masih mengirimkan uang untuk anaknya, tetapi semua uangnya dikembalikan oleh Valencya ke rekening Chan.
Bernard juga menyebut kliennya sejak awal tidak ingin bercerai dan berusaha mempertahankan perkawinannya dengan Valencya. "Namun, ibunya (Valencya, red) tetap ngotot cerai, sih," ujar Bernard.
Sementara itu, Majelis hakim Ismail Gunawan memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya, Kamis (7/12). (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam