jpnn.com, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana mengambil sikap tegas terkait dugaan pelanggaran pada penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengatakan tiga penyidik dinonaktifkan, imbas dugaan pelanggaran penanganan perkara itu.
BACA JUGA: Imbas Perkara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Gegara Memarahi Suami, Aspidum Kejati Jabar Dimutasi
Dia mengatakan Irjen Suntana memerintahkan agar penyidik itu dimutasi dalam rangka menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jabar.
“Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan," kata Erdi di Bandung, Jabar, Jumat (19/11).
BACA JUGA: Majelis Hakim Dimohon Berikan Putusan Bebas Murni Kepada Valencya Korban KDRT
Erdi mengonfirmasi bahwa tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat KDRT.
Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.
BACA JUGA: Keadilan Restoratif di Kasus Valencya, Langkah Jaksa Agung Dinilai Tepat
"Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Erdi.
Adapun perkara yang diketahui bermasalah itu berbuntut panjang.
Selain dari kepolisian, kejaksaan juga mengalami dampaknya.
Saat ini sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Dari sembilan jaksa itu, salah satunya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sehingga Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini telah diganti oleh pelaksana tugas yakni Riyono yang juga selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). (antara/jpnn0
Redaktur & Reporter : Boy