Chandra Hamzah : Maksudnya Apa?

Senin, 23 November 2009 – 21:10 WIB

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Chandra M Hamzah tampaknya masih bingung menangkap pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait hasil rekomendasi Tim 8Usai menyaksikan siaran langsung keterangan Presiden dari layar TV di gedung KPK, Chandra belum bisa memberikan tanggapan yang tegas

BACA JUGA: Gagal Century, DPR Bubarkan Saja

Katanya, dirinya harus mencermati kalimat Presiden yang sudah direkamnya.

"Apa yang disampaikan Presiden perlu dicermati kota per kata
Kita mencoba menangkap maksudnya apa

BACA JUGA: Presiden : Jangan Bawa ke Pengadilan

Kita belum tampak jelas," ungkap Chandra Hamzah dalam keterangan pers yang didampingi dua kuasa hukumnyam, Taufiek Basari dan Alexander Lay di gedung KPK, Senin (23/11) malam.

Chandra mengaku, kebijakan konkrit Presiden masih harus ditunggu dalam 2 hingga 3 hari lagi
Menurutnya, aparat terkait, dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, yang akan menindaklanjuti isi pidato Presiden itu

BACA JUGA: Ragukan Kesepakatan Kopenhagen

"Kita tunggu saja dalam dua tiga hari lagi," ujar Chandra

Dalam kesempatan yang sama, baik Alexander dan Taufiek juga mengaku masih belum bisa menangkap sikap Presiden"Sepertinya tadi mengambangMalam ini kami belum jelas apa yang diputuskan PresidenPosisi kami, kami masih bingungNggak jelas!" cetus Alexander Lay.

Rekannya menambahkan"Kami belum dapat poinnya sama sekaliSaya juga masih bingung," ujar BasariNamun, selang beberapa saat, keduanya mengaku sudah mendapatkan sejumlah poin penting dari penjelasan PresidenAntara lain, kata Basari, bahwa Presiden menghendaki ada pembenahan kepolisian, kejaksaan, dan KPK

Selain itu, kata Basari, kata kunci pidato Presiden adalah yang menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya menghendaki kasusnya diteruskan ke pengadilanNamun, setelah ada kontroversi di masyarakat, Presiden menginginkan penyelesaian kasus di luar pengadilan(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Pemekaran Harus Lewati Uji Coba


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler