Chandra Khawatir RKUHP Menjadi Alat Represi

Minggu, 03 Juli 2022 – 20:49 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti rencana pemerintah dan DPR kembali membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang hampir tiga tahun mandek.

Dalam pendapat hukumnya, LBH Pelita Umat, Chandra mendesak pemerintah agar tidak memuat sejumlah norma di RKUHP yang bisa dijadikan alat represi terhadap rakyat.

BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu

Norma-norma itu meliputi pasal penghinaan presiden, penghinaan terhadap pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, Penghasutan melawan penguasa umum dan kriminalisasi demonstrasi.

"Norma-norma tersebut berpotensi mengancam hak sipil dan menjadi alat represi terhadap rakyat," kata Chandra kepada JPNN.com, Minggu (3/7).

BACA JUGA: Pemetaan Dimulai, Honorer Daerah Ini Konon Mulai Resah

Chandra menilai dalam konteks kebebasan sipil, jika di dalam RKUHP terdapat norma-norma tersebut, terlebih lagi penetapannya menggunakan delik formal, maka akan makin banyak masyarakat yang dipenjarakan.

Terutama, kata dia, masyarakat yang bersikap kritis terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah.

BACA JUGA: Tolak RKUHP, Mahasiswa Ancam Jemput Paksa Puan Maharani

"Hal itu dikhawatirkan dapat membuat pemerintah cenderung otoriter dan tidak peduli dengan rakyat," ujarnya.

Oleh karena itu, LBH Pelita Umat mendesak pemerintah untuk memublikasikan draf RKUHP yang terbaru setelah draf September 2019.

Chandra menilai sikap pemerintah yang tampak "menyembunyikan" draf terbaru RKUHP menunjukkan gejala otoritarianisme dan intensi untuk meredam kritik publik terkait norma-norma yang kontroversial.

"Kalaupun pemerintah memublikasikan draf terbaru tersebut, masyarakat harus diberi waktu yang cukup untuk memberikan masukan dan diterima masukannya," kata Chandra. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler