jpnn.com, MATARAM - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memetakan kualifikasi pegawai non-ASN sebagai persiapan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati pada Jumat (1/7).
BACA JUGA: Sempat Bahas Nasib Honorer dengan Tjahjo Kumolo, FX Rudy: Saya Cium Tangannya
"Kami akan kirim format ke semua organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kota Mataram untuk diisi oleh pegawai non-ASN di masing-masing OPD," ucapnya.
Dia menjelaskan pada format yang disiapkan itu, pegawai non-ASN baik itu honorer maupun pegawai tidak tetap (PTT) harus melengkapi dokumen yang diminta dalam bentuk PDF.
BACA JUGA: Kenang Momen Bertemu Tjahjo Kumolo, Paulus Waterpauw: Saya Sampai Enggak Enak
"Termasuk SK masing-masing pegawai non-ASN harus dilampirkan. Dengan demikian, kami bisa tahu kualifikasi, pendidikan, tugas pokok dan fungsi mereka apa, serta berapa total jumlah pegawai non-ASN," tuturnya.
Pendataan itu juga akan memudahkan pemerintah kota menindaklanjuti berbagai kebijakan pemerintah pusat.
BACA JUGA: AM Ternyata Pemasok Amunisi untuk KKB, Per Butir Peluru Dibeli Rp 200 Ribu
Selain itu, membantu pemerintah pusat agar dapat membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan daerah.
Diakui Nelly rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023 berdampak terhadap para pegawai non-ASN di Mataram yang jumlahnya ribuan.
"Mereka khawatir dan resah terhadap nasibnya, padahal mereka berharap agar dapat diangkat menjadi PPPK. Apalagi rata-rata mereka sudah bekerja di atas lima tahun," ucap Baiq Nelly.
Oleh karena itu, dia meminta pegawai non-ASN melengkapi format yang akan dikirim kepada masing-masing OPD dalam waktu dua minggu.
"Kami harapkan data tersebut bisa menelurkan regulasi yang lebih bijaksana dan humanis terhadap keberadaan pegawai non-ASN," ujar Nelly.
Menurut dia, salah satu kebijakan humanis yang bisa diterapkan adalah dengan mencontoh kebijakan pemerintah sebelumnya terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS sesuai dengan PP 48.
BACA JUGA: Gubernur Sumbar Bicara Lantang soal Penghapusan Honorer, Semoga Didengar
Tentunya, pengangkatan itu tetap mengikuti tahapan-tahapan seleksi dan tes dengan tingkat kompetensi bagi CPNS.
"Syukur-syukur kalau tanpa tes," kata Nelly. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam