Chandra Menduga Tawaran untuk Novel Baswedan Cs Upaya Menyelamatkan Wibawa Presiden

Kamis, 30 September 2021 – 02:50 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan ikut menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), menjadi ASN Polri.

Menurut Chandra, tawaran untuk Novel Baswedan Cs bertujuan untuk menyelamatkan wibawa Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ferdinand: Novel Baswedan Cs Bakal Selesai Jika Menolak Tawaran Kapolri

"Saya patut menduga ada upaya untuk menyelamatkan 'wibawa' Presiden di hadapan publik," kata Chandra dalam pendapat hukumnya yang diterima JPNN.com, Rabu (29/9).

Pasalnya, kata Chandra, Komnas HAM, Ombudsman dan eks pegawai KPK menyerahkan sepenuhnya persoalan TWK di lembaga antirasuah itu kepada kebijakan Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Gus Ami dan Kiai Said Bakal Head to Head di Muktamar NU Lampung?

"Setelah sebelumnya publik mempertanyakan komitmen presiden terhadap pemberantasan korupsi sejak pemerintah mengeluarkan revisi UU KPK dan kemudian TWK," tutur Chandra.

Kedua, ketua eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu berpendapat, semestinya Novel Baswedan Cs bukan direkrut menjadi ASN di tempat yang lain.

BACA JUGA: Kapolri Rekrut Novel Baswedan Cs, Pertanda TWK Cuma Lelucon untuk Memecat Pegawai KPK

Namun, katanya, yang harus dilakukan Presiden Jokowi adalah mengambil sikap atas rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman yang dinilai ada dugaan kesalahan prosedur dalam TWK.

"Terdapat persoalan di tataran teknis pelaksanaan TWK," ujar Chandra.

Persoalan itu menurut dia didasarkan dari temuan Ombudsman RI yang menyatakan ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan kekuasaan, dan maladministrasi dalam proses TWK pegawai KPK.

Setelah itu, Ombudsman meminta KPK dan BKN melakukan sejumlah tindakan korektif.

Masalah itu kemudian diperkuat dengan temuan dari Komnas HAM yang menyimpulkan ada pelanggaran HAM terkait alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui TWK.

"Serta penegasan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No. 70/PUU-VIII/2019. MK menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK," tandas Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler