Chandra Sampaikan Pernyataan soal Kasus Denny Siregar, Ada Kata Pembangkangan

Kamis, 06 Januari 2022 – 09:45 WIB
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.

Chandra mempertanyakan kenapa belum ada kemajuan sama sekali mengenai kasus Denny Siregar yang dilaporkan pada pada 2 Juli 2020 itu.

BACA JUGA: Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata

"Mempertanyakan mengapa pengusutan kasus Denny Siregar seperti saling lempar antara pusat dan daerah," kata Chandra kepada JPNN.com, Kamis (6/1).

Denny sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020.

BACA JUGA: Ferdinand Dilaporkan ke Bareskrim, Reaksi Arief Poyuono Mengejutkan

Laporan itu terkait dengan dugaan ujaran kebencian terhadap santri yang dilakukan oleh pegiat media sosial yang beken disapa dengan panggilan Densi itu.

Menurut Kombes Ibrahim, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri: Teror Kepala Anjing untuk Habib Bahar Pesan Kematian

"Aparat penegak hukum semestinya segera memproses. Daripada dibiarkan, timbul kesan melindungi. Jika demikian maka dikhawatirkan akan selalu gaduh," ucap Chandra.

Pria yang juga direktur eksekutif BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu khawatir pembiaran terhadap kasus ujaran kebencian menimbulkan ketidakpercayaan terhadap hukum di kalangan masyarakat.

Bila distrust semacam itu terjadi, kata Chandra, maka dapat berujung terjadinya pembangkangan publik.

Sementara, Chandra memandang sudah cukup bukti untuk segera memproses Denny Siregar. Antara lain, keterangan atau tanpa ada sanggahan dari Densi bahwa itu bukan akunnya.

Kemudian, screenshot unggahan Facebook, saksi, serta keterangan ahli hukum yang sudah cukup banyak atas pernyataan tersebut.

"Dari sisi alat bukti sudah lebih dari cukup," kata Chandra Purna Irawan.

BACA JUGA: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir

Sebelumnya, Denny dilaporkan oleh pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya pada 2 Juli 2020.

Laporan itu didasari unggahan Denny tentang santri melalui akunnya di Facebook.

Denny mengunggah sebuah foto dengan tulisan "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG". Unggahan itu menampilkan foto para santri yang bertuliskan kalimat tauhid.

BACA JUGA: Tagar #TangkapFerdinand Trending, Ferdinand Hutahaean Bereaksi

Belakangan terungkap bahwa foto itu menampilkan para santri Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya yang sedang membaca Alquran. (mcr27/fat/jpnn)


Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler