jpnn.com, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo angkat mengenai kasus ujaran kebencian terhadap santri yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar sebagai terlapor.
Denny Siregar sebelumnya dilaporkan pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani ke Polresta Tasikmalaya, Polda Jabar pada 2 Juli 2020, terkait dugaan ujaran kebencian terhadap santri.
BACA JUGA: Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Chandra Sentil Kasus Denny Siregar
Menurut Kombes Ibrahim, kasus Denny Siregar dengan nomor pelaporan 188 ini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada pertengahan 2021.
"Kasusnya sama dengan itu, masalah kasus ITE," kata Ibrahim diberitakan jabar.jpnn.com, Rabu (5/1).
BACA JUGA: Tagar #TangkapFerdinand Trending, Ferdinand Hutahaean Bereaksi
Ibrahim menyebut pelimpahan kasusnya dilakukan lantaran lokasi kejadiannya berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi, memang mengikuti tempat kejadian perkara," beber perwira menengah Polri itu.
BACA JUGA: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir
Sebelumnya, Denny yang berstatus terlapor di Polda Jabar terpantau aktif mengomentari proses hukum yang dijalani Habib Bahar Smith.
Melalui akun @DennySiregar7 di Twitter, Denny membandingkan Bahar Smith dengan sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Habib Bahar saat mendatangi Polda Jabar didampingi para pengacara dan pengikutnya.
"Malu sama Ahok yang datang sendirian," ujar Denny Siregar dalam twitnya.
Dalam twit lain, Denny juga mengutip pernyataan Bung Karno tentang bebek datang berbondong-bondong, sedangkan elang terbang sendirian.
"Bahar Smith ini sejenis bebek atau elang, ya," tulisnya. (mcr27/fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam