Ferdinand Dilaporkan ke Bareskrim, Reaksi Arief Poyuono Mengejutkan

Rabu, 05 Januari 2022 – 22:03 WIB
Arief Poyuono bereaksi mengetahui Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim terkait penistaan agama. Sebelumnya, tagar #TangkapFerdinand sempat trending di Twitter. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Arief Poyuono kaget mendengar Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring (IPM) Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ferdinand dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

BACA JUGA: Penjelasan Ferdinand soal Twit Allahmu dan Allahku, Simak Kalimat Terakhir

"Dilaporkan kenapa dia?" kata Arief Poyuono kepada JPNN.com, Rabu (5/1).

Diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi terkait unggahan kontroversial melalui akunnya di Twitter @ferdinanhaean3.

BACA JUGA: Bareskrim Bergerak Cepat, Laporan Terhadap Ferdinand Langsung Diproses

Ferdinand dianggap melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan penistaan agama.

Melalui unggahannya, Ferdinand menuliskan kalimat "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."

BACA JUGA: Kombes Ibrahim Tompo Beri Info Penting soal Kasus Denny Siregar, Ternyata

Belakangan, unggahan itu telah dihapus oleh ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri itu.

Arief Poyuono tidak bisa menilai apakah twit Ferdinand memenuhi unsur pidana seperti yang dituduhkan atau tidak.

"Kan sudah dilaporkan, tinggal bagaimana nanti. Apakah ucapan Ferdinand menyalahi hukum atau tidak, kita tunggu saja," ucap Arief.

Sebagai pribadi, Arief menilai Ferdinand mungkin saja ingin membuat kesaksian terhadap dirinya tentang pengalamannya dalam mengenal Yang Maha Kuasa.

"Akhirnya ,twitnya dihapus oleh dirinya juga tuh. Mungkin, Ferdinand tidak mau ziarah rohaninya diketahui orang," ujar Arief Poyuono.

Diketahui, Ferdinand dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler