Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa Polisi, Ini Sebabnya

Jumat, 28 Januari 2022 – 19:35 WIB
Terlapor Edy Mulyadi di Bareskrim Polri gegara menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Foto: ilustrasi/ tangkapan layar Bang Edy Channel

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak tinggal diam setelah Edy Mulyadi mangkir pada pemeriksaan perdana terkait kasus ujaran kebencian pada Jumat (28/1).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi.

BACA JUGA: Bobol Toko Sembako, 4 Maling Curi 2 Barang Ini, Sontoloyo

"Surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau dan ditunjukkan surat perintah membawa," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/1).

Dalam surat panggilan kedua itu, polisi juga menyertakan surat perintah membawa Edy Mulyadi ke Mabes Polri apabila kembali mangkir.

BACA JUGA: Putus Cinta, Remaja Ancam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

"Jadi, Senin, 31 Januari 2022 kalau seandainya tidak hadir, maka kami jemput ke Mabes Polri," jelasnya.

Edy Mulyadi mangkir dari jadwal pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari ini.

BACA JUGA: 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK Dipulangkan, Nih Alasannya

Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Menurut kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir harusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus ditingkatkan penyidikan.

Namun, menurutnya, penyidik Bareskrim telah melakukan pemanggilan meski kasus itu baru dua hari naik penyidikan.

Selain itu, ada sesuatu hal yang membuat Edy Mulyadi tidak bisa datang ke Bareskrim.

"Ada halangan, kami hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," ucap Herman. (cuy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler