Chantal Dewi Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama 3 Rekannya

Kamis, 17 Maret 2022 – 15:25 WIB
DJ Chantal Dewi saat dihadirkan pada konferensi pers di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan disjoki (DJ) Chantal Dewi bersama tiga rekannya, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan ketiga teman Chantal Dewi berjenis kelamin laki-laki.

BACA JUGA: Viral Disebut Sosok di Balik Pemilik Pesawat Juragan 99, Kaji Edan Bilang Begini  

"Pertama, CD (Chantal Dewi) yang tadi ditampilkan sebagai DJ. Kedua, AG laki-laki 35 tahun. Ketiga, DS laki-laki 44 tahun, sama laki-laki 45 tahun," ungkap Zulpan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).

Dalam kasus ini, polisi menggerebek dua apartemen untuk menangkap Chantal Dkk.

BACA JUGA: Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban

Pertama, Chantal Dewi ditangkap di Apartemen Hampton Park, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/3), pukul 23:45 WIB.

Setengah jam kemudian, polisi menangkap tiga rekan Dewi di Kompleks PTB Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (17/3), pukul 00:13 WIB.

BACA JUGA: Jokowi Disebut Pejabat yang Rendah Hati

Di TKP pertama, polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu-sabu 0,4 gram. Polisi juga menyita satu cangklong alat bantu penggunaan sabu-sabu dan sebuah ponsel.

Di TKP kedua, polisi menyita satu plastik klip kemasan sabu-sabu, bong, korek api, tiga ponsel, dan sebutir alprazolam.(mcr31/jpnn) 


Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler