Chat Kepala Kejaksaan Minta Uang, Pengamat: Ini Pelanggaran, Jangan Didiamkan

Jumat, 16 Juni 2017 – 05:56 WIB
Beredar Chat Kepala Kejaksaan Minta Uang. Screenshot Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com, TERNATE - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara Dr Aziz Hakim mengatakan dugaan kasus yang menyeret Kepala Kejaksaan Negeri Labuha, Halmahera Selatan Cristian Ratu Anik telah mencoreng nama baik institusi korps Adhyaksa.

Menurutnya, perlu langkah hukum yang tegas agar muruah dan wibawa Kejaksaan tetap terjaga.

BACA JUGA: Babak Baru Chat Minta Uang Kepala Kejaksaan Negeri

"Secara internal kelembagaan walaupun belum ada bukti namun harus ditindak. Dan kalau terbukti maka yang bersangkutan harus dicopot dari jabatan sebagai kajari," kata mantan Dekan Fakultas Hukum UMMU itu seperti yang dilansir Malut Post (Jawa Pos Group), Jumat (16/6).

Selain dipecat, kata dia, jika benar-benar terbukti yang bersangkutan juga harus diproses hukum karena tindakannya kategori sebuah kejahatan.

BACA JUGA: Chat Minta Uang Kajari Memperburuk Citra Kejaksaan

Aziz menjelaskan, dugaan kasus chat melalui aplikasi pesan Whatsapp yang meminta uaung terindikasi mengancam dan memanfaatkan predikatnya sebagai jaksa.

"Ini pelanggaran, jadi jangan didiamkan," tandasnya.

BACA JUGA: Beredar Chat Kepala Kejaksaan Minta Uang

"Prinsipnya tidak boleh pandang bulu, semua harus sama di mata hukum. Jadi, kalau terbukti jabatannya harus dicopot," tambahnya.

Seperti diketahui, beredar screen capture percakapan Kajari Labuha Cristian Ratu Anik yang meminta uang kepada pengusaha. Sampai 5 orang pengusaha yang dimintai uang oleh Kejari dengan alasan macam-macam.

“Ada yang menolak dengan alasan tidak ada yang ada pula yang sudah mengirimkan sejumlah uang di rekening pribadi Kajari Halsel,” ungkap sumber Malut Post.

Kajari Halsel, Cristian R Anik dikonfirmasi membantah dirinya meminta uang kepada pengusaha.

Dia bahkan menyangkal adanya percakapan WA tersebut.

"Tidak benar, itu fitnah," elaknya. (cr-07/jfr/jpnn)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler