Chat WA dan Foto Instagram Bukan Bukti Kasus Perceraian

Minggu, 11 November 2018 – 14:08 WIB
Perceraian. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, SURABAYA - Tangkap layar obrolan dan foto-foto maupun video di media sosial sering dijadikan bukti oleh para pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.

Namun, majelis hakim tidak bisa begitu saja menjadikannya sebagai bukti dalam persidangan.

BACA JUGA: Belum Resmi Cerai, Istri Sudah Nikah Siri dengan Selingkuhan

''Banyak chat WhatsApp, foto-foto Instagram, percakapan telepon, atau video-video yang diajukan sebagai bukti.

Misalnya, bukti perselingkuhan. Tapi, itu belum bisa dinilai sebagai bukti yang sempurna,'' ujar Humas PA Surabaya Syarifuddin.

BACA JUGA: Suami Gerebek Istri dan Selingkuhan di Kamar, Gempar!

Dia tidak memungkiri, dengan perkembangan zaman, semakin banyak bukti yang bisa diajukan. Tapi, bukti yang bersumber dari perkembangan teknologi masih bisa dimanipulasi.

''Misalnya, foto. Bisa saja kepala orang diedit untuk diganti. Kan bisa diingkari kalau seperti itu,'' katanya.

BACA JUGA: Istri Sah Gerebek Suami di Rumah Pelakor, Geger!

Meski demikian, majelis tetap menerima bukti-bukti yang diajukan tersebut. Namun, mereka masih harus mencocokkan dengan keterangan para pihak yang beperkara.

Misalnya, penggugat mengajukan bukti, lalu tergugat membenarkannya. Itu baru bisa menjadi alat bukti.

''Kalau tergugat mengingkari, ya belum bisa dijadikan alat bukti,'' katanya.

Bukti itu juga masih harus didukung bukti lain. Salah satunya, keterangan saksi. (gas/c7/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Gerebek Suami Ngamar di Hotel Bersama ASN Cantik


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler