jpnn.com, BADUNG - Perempuan muda asal Banyuwangi, Eli Dwi Santi mengalami babak belur. Cewek 23 tahun yang merantau di Bali itu dihajar oleh pacarnya sendiri, Ahmad Pamiludin (36).
Peristiwa penganiayaan terhadap Santi terjadi pada Sabtu pekan lalu (26/5) di kamar indekos di Legian, Kuta, Badung. Santi dan Udin sudah dua tahun menjalin hubungan asmara.
BACA JUGA: Panti Pijat Kondang Digerebek, di Dalamnya Ada Begituan
Namun, cemburu membuat Udin berang. Perantau asal Subang, Jawa Barat itu menemukan di dalam ponsel Santi ada obrolan dengan cowok lain.
“Cemburu aja. Karena ada laki–laki lain yang pernah chatting dengan korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Aan Saputra RA, Jumat (1/6).
BACA JUGA: Mabuk Sampai Kerinan, Turis di Bali Mengaku Korban Perkosaan
Mulanya Udin tak langsung menganiaya Santi. Pria yang berprofesi sebagai artis tato itu justru melakukan hal serupa dengan menggoda cewek lain melalui akun Santi di Facebook.
Pada Sabtu lalu (26/5), Udin menemui Santi bertemu. Saat itu pula Santi bertanya ke Udin tentang alasannya menggunakan akunnya di Facebook untuk merayu cewek lain yang masih satu indekos.
BACA JUGA: Tak Senang Ditegur, Leher Kawan Sendiri Disayat Pakai Pisau
Tiba-tiba tersangka membalas pertanyaan korban dengan tamparan. Mata kanan dan pipi Santi pun jadi lebam-lebam.
Penganiayaan itu berulang pada Rabu (30/5) pukul 09.00. Tersangka datang ke indekos korban lalu menyiram air ke muka dan tubuhnya.
Saat itulah korban langsung terbangun dan kembali menerima tonjokan di wajah dan kepalanya. Tak cukup itu, tersangka juga mencekik leher korban dan menendang dadanya hingga terjatuh ke lantai.
Korban yang saat itu tak berdaya hanya bisa pasrah. “Belum cukup, tersangka emosi saat itu, juga menindih korban menggunakan lututnya sambil mencekik menggunakan tangan kanannya. Sementara tangan kirinya memegang pisau dan menempelkannya dileher korban. Tidak bisa mengontrol diri,” tutur Iptu Aan.
Tersangka baru berhenti meluapkan emosinya setelah korban merintih kesakitan. Usai melakukan penganiayaan tersebut, tersangka kemudian langsung mengeloyor.
Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban kemudian mendatangi Mapolsek Kuta, Kamis (31/5) pukul 15.00. Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban.
Tak berselang lama, tersangka ditangkap di Jalan Benesari Kuta. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menodong korban.
“Dan ternyata penganiayaan ini dilakukannya hampir setiap hari sejak korban bekerja,” imbuhnya. Kini tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(bx/afi/yes/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook
Redaktur & Reporter : Antoni