Mabuk Sampai Kerinan, Turis di Bali Mengaku Korban Perkosaan

Jumat, 25 Mei 2018 – 12:30 WIB
Ilustrasi: The Guardian

jpnn.com, BADUNG - Seorang wanita warga negara (WN) Tiongkok berinisial HXH (45) yang sedang pelesiran di Bali melaporkan dua rekannya sendiri, XJS dan YZD ke Polsek Kuta, Minggu lalu (20/5). HXH mengaku telah diperkosa kedua rekannya.

"Laporan ada indikasi pemerkosaan orang asing. Maka polisilah yang berinisiatif menuangkan dalam bentuk laporan polisi," ujar Kapolsek Kuta Kompol I Nyomam Wirajaya, Kamis (24/5).

BACA JUGA: Mbak Kunti Mengaku dr Bella, Sekali Suntik Minta Rp 5 Juta

Kejadiannya bermula saat pelapor dan terlapor sama-sama menginap di Hotel Ramada Sunset Road, Badung. Mereka lantas menggelar semacam pesta perpisahan lantaran akan meninggalkan Indonesia.

"Mereka habis delapan botol minuman keras dan mabuk berat. Pada saat itu adalah farewell karena besoknya mau terbang kembali ke Tiongkok," tuturnya.

BACA JUGA: Power of Emak-emak: Ogah Ditilang, Labrak Polantas

Namun, pelapor dan terlapor yang tidur sekamar terlambat sarapan pagi. Ketiganya malah masih tidur lelap.

"Kemungkinan dia malu sehingga ngaku diperkosa. Kalau diperkosa otomatis ada upaya perlawanan. Pasti tamu kiri kanan mendengarkan karena pintu tidak dikunci," jelasnya.

BACA JUGA: Teror Marak Lagi, Jam Operasional Tempat Dugem Dikurangi

Pelapor pun mendatangi Mapolsek Kuta dalam keadaan sempoyongan dan bau minuman keras yang kuat sekali. Dengan didampingi 2 orang terlapor.

Kemudian petugas mendatangi TKP. Namun TKP tersebut berada di dalam kamar yang tidak terkunci. Kamar tersebut juga berada di deretan lorong yang sudah diblok oleh salah satu agent travel rombongan mereka.

"Kiri kananya satu koridor 22 kamar itu diblok sama agen travel. Mereka menginap bersama-sama di sana," ujarnya.

Akhirnya HXH yang mengaku menjadi korban menjalani visum di RSU Sanglah. Anehnya, pelapor tak mau keterangannya dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Pelapor juga mencabut semua keterangannya. Oleh karena itu, kepolisian tidak bisa menindaklanjutinya sesuai Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. Pelapor lantas menulis surat dalam bahasa Tiongkok bermeterai Rp 6.000 dan menyatakan bahwa tidak ingin melanjutkan laporannya.(bx/afi/yes/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dispar Minta Maskapai Agresif Buka Rute Bali - India


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Perkosaan   WN Tiongkok   Kuta   Bali  

Terpopuler