Panti Pijat Kondang Digerebek, di Dalamnya Ada Begituan

Jumat, 01 Juni 2018 – 17:17 WIB
Panti pijat. Ilustrasi: Radar Kedu

jpnn.com, BADUNG - Jajaran kepolisian di Bali menggerebek sebuah tempat spa ternama di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta, Badung, Kamis (31/5) petang. Panti pijat berinisial KTR itu digerebek lantaran diduga menyediakan layanan prostitusi.

Polisi dalam penggerebekan itu mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Selain itu, polisi juga mengamankan pegawai berinisial NMA (47) yang didiga memfasilitasi kegiatan prostitusi.

BACA JUGA: AP I Diuntungkan Ngurah Rai, Pemprov Bali Tak Dapat Apa-apa

Laman Radar Bali mewartakan, penggerebekan itu berdasar laporan dari polisi berinisial DGSY (53). Dalam laporan ke polisi, DGSY menyebut panti pijat itu menyediakan layanan prostitusi dengan menyewakan kamar untuk short time.

Berdasar laporan itu, tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Reskrim Iptu I Putu Budiartama melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikannya memperkyat laporan yang masuk.

BACA JUGA: Tujuh Hari Penting ini Karaoke dan Griya Pijat Dilarang Buka

“Warga juga membenarkan bahwa manajemen menyediakan kamar short time  dengan tarif Rp 200 ribu per tiga jam,” ujar sumber Radar Bali.

Bahkan, sejumlah warga di sekitar panti pijat itu mengakui adanya fasilitas kamar short time bagi pasangan mesum. “Memang benar tempat spa itu menyediakan tempat untuk short time,” beber sumber.

BACA JUGA: Razia Hotel Melati dan Panti Pijat, Ada WNA Ngamar Ama Cewek

Ketika penggerebekan berlangsung, polisi mengamankan dua pasang pria dan wanita di kamar nomor 06 dan 14. Polisi juga menyita 1 lembar voucher, 1 buah pulpen, 1 buah alas tulis, 1 bendel bukti setoran penyewaan kamar dan dan uang Rp 405.000.

“Kami masih dalami juga mengenai prostitusinya,” beber sumber di kepolisian.(rb/dre/mus/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi Meninggal Dunia, Ada Penggugur Kandungan di Kamarnya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler