Chico Anggap Upaya KPK Mentersangkakan Hasto Sudah Barang Lama, Motifnya Ingin Merebut PDIP

Selasa, 24 Desember 2024 – 13:21 WIB
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/Ilustrasi : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim menilai upaya mentersangkakan Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan gagasan lama.

Chico menyatakan PDIP melihat unsur politisasi hukum sangat kental. Chico menyinggung mengenai dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) yang belakangan diralat KPK.

BACA JUGA: Ada Informasi Sekjen PDIP Jadi Tersangka? KPK Bilang Begini

"Kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih (partai)," kata dia saat dihubungi, Selasa (24/12).

Chico menyebut saat muncul ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum.

BACA JUGA: Chico Hakim Sebut Kabar Hasto Kristiyanto Tersangka KPK Kental Muatan Politik

"Hanya PDIP yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar, menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini," katanya.

Chico juga menyampaikan PDIP hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang akurat mengenai kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap.

BACA JUGA: KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico Hakim.

Diberitakan KPK dikabarkan telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap. Penetapan Hasto sebagai tersangka diketahui melalui surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam surat itu, Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR. Harun Masiku sendiri saat ini masih buron.

Berdasarkan informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka melalui gelar perkara atau ekspose pada 20 Desember 2024 atau hari yang sama dengan serah terima jabatan (sertijab) pimpinan baru KPK. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler