China Belum Puas Menghukum Taipan Media Hong Kong, Tambah 14 Bulan Lagi

Sabtu, 29 Mei 2021 – 23:43 WIB
Pria memanjat gedung berlantai 68 di Hong Kong pada Jumat guna membentangkan bendera simbol rekonsiliasi antara China dan wilayah tersebut. Foto : (https://www.telegraph.co.uk)

jpnn.com, HONG KONG - Taipan media Hong Kong Jimmy Lai, Jumat (28/5), divonis hukuman penjara selama 14 bulan dalam kasus keduanya atas tuduhan menggelar perkumpulan ilegal pada 2019.

Hakim mengonsolidasikan dua hukuman sehingga aktivis Hong Kong tersebut akan menjalani hukuman penjara selama 20 bulan.

BACA JUGA: Waduh, Maskapai Hong Kong Dilarang Bawa Smartphone Vivo

Delapan terdakwa lainnya, termasuk mantan anggota parlemen setempat Albert Ho dan Figo Chan, juga menerima hukuman penjara selama 14 hingga 18 bulan, sedangkan dua lainnya mendapatkan hukuman percobaan selama 24 bulan.

Hakim Amanda Jane Woodcock memutuskan bahwa pertemuan para aktivis tersebut telah menimbulkan kekacauan di tengah masyarakaat secara masif dan berujung pada kekerasan.

BACA JUGA: Anti-China, Bos Media Hong Kong Divonis 12 Bulan Penjara

Pada sidang 17 Mei lalu Lai dan sembilan terdakwa lainnya mengaku karena menyelenggarakan pertemuan ilegal pada 1 Oktober 2019.

Ho dan Chan serta dua mantan anggota parlemen lainnya, Lee Cheuk Yan dan Leung Kwok Hung, juga mengaku bersalah atas pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Konjen RI untuk Hong Kong Sambut Baik Vaksinasi Covid-19 untuk PMI

Lai juga didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Keamanan Nasional di Hong Kong, termasuk tuduhan berkolusi dengan pihak asing yang berpotensi membahayakan keamanan nasional.

Untuk kasus yang terakhir ini sidangnya ditunda hingga 15 Juni, demikian media China. (ant/dil/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler