China Perketat Aturan soal Organisasi Keagamaan, NU dan Muhammadiyah Terdampak

Senin, 27 Desember 2021 – 01:58 WIB
Suasana shalat Jumat (6/8) di aula serba guna KBRI Beijing, China. Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie

jpnn.com, BEIJING - Otoritas China melarang organisasi dan individu asing memberikan pelayanan informasi keagamaan di wilayah setempat.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh lima departemen berbeda di China.

BACA JUGA: Xi Jinping Minta Jago Marxisme di Partai Komunis China Belajar Agama

Dalam upaya menetapkan standardisasi layanan informasi daring keagamaan dan menjamin kebebasan beragama, perlu diterapkan kebijakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk keamanan dunia maya dan regulasi keagamaan, demikian Badan Urusan Keagamaan Nasional China yang dipantau ANTARA di Beijing, Minggu.

Sementara itu, beberapa organisasi atau individu yang memberikan pelayanan informasi keagamaan di China harus mengajukan permohonan izin terlebih dulu kepada departemen urusan agama di tingkat provinsi.

BACA JUGA: China Keluarkan Aturan Baru tentang Keagamaan, Banyak Larangannya

Setelah mengantongi izin dari otoritas lokal, entitas tersebut baru boleh menyebarluaskan informasi keagamaan dengan mengedepankan kerukunan sosial sesuai peradaban China dan patriotisme.

Para penerima informasi juga harus mendaftar dengan menggunakan nama asli yang sesuai dengan dokumen identitas.

BACA JUGA: Myanmar Jadi Negara ASEAN Pertama yang Gunakan Mata Uang China, Siapa Selanjutnya?

Berbekal surat izin itu pula, sekolah-sekolah keagamaan di China bisa memberikan pendidikan atau tutorial kepada para murid atau pemeluk agama tertentu melalui laman khusus atau forum yang telah disetujui menurut undang-undang.

Laman khusus yang terhubung dengan jaringan di luar China harus memverifikasi identitas orang-orang yang turut berpartisipasi dalam pelatihan atau ceramah keagamaan.

Selain yang memenuhi ketentuan di atas, organisasi atau individu tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan misionaris, pelatihan, atau ceramah secara daring.

Kegiatan keagamaan yang tidak diperkenankan juga dilarang disiarkan, baik secara langsung maupun rekaman.

Organisasi atau individu juga tidak boleh menghimpun dana atas nama agama tertentu melalui internet, demikian aturan baru keagamaan yang dikutip laman berita GICExpat.

Organisasi asing dan individu atau organisasi di China yang dibentuk oleh orang asing tidak diizinkan memberikan informasi keagamaan secara daring di negara sosialis terbesar di dunia itu.

Di China terdapat beberapa organisasi keagamaan yang didirikan dan beranggotakan warga negara Indonesia, seperti Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama, Pengurus Cabang Istimewa Muhammadiyah, Lingkar Pengajian Beijing, termasuk pula wadah bagi WNI beragama Katholik, Kristen, dan Buddha. 

Yuk, Simak Juga Video ini!

 

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler