jpnn.com, JAKARTA - Bank sentral China atau People's Bank of China resmi melarang kripto di negara tirai bambu.
People's Bank of China, seperti dikutip dari BBC menyatakan semua transaksi mata uang kripto (cryptocurrency) adalah tindakan ilegal.
BACA JUGA: Krisis Evergrande Goyang Harga Bitcoin, Nyungsep, Jadi Sebegini
Semua mata uang digital, termasuk bitcoin resmi dilarang di China.
"Aktivitas bisnis terkait mata uang digital adalah aktivitas keuangan ilegal. Ini sangat membahayakan keselamatan aset yang dimiliki pengguna," kata People's Bank of China , Minggu (26/9/2021).
BACA JUGA: Harga Bitcoin Turun, CEO Indodax: Para Investor Bisa Memanfaatkan Momen ini
China adalah salah satu pasar mata uang kripto terbesar di dunia.
Namun, pemerintah menilai kripto adaalah mata uang yang paling tidak stabil. Oleh karena itu Pemerintah China mengeluarkan reaksi tersebut.
BACA JUGA: Perkembangan Terkini Adopsi Bitcoin di El Salvador, Bisa Jadi Petaka Besar
Akibatnya, harga bitcoin pun langsung ambruk lebih dari USD 2.000 atau Rp 28,5 jutaan.
China, sebetulnya sudah melarang transaksi mata uang kripto secara resmi sejak 2019. Namun, aktivitas itu masih terus berlanjut secara online melalui pertukaran mata uang asing.
China pun pada Mei lalu memperingatkan pembeli mata uang kripto bahwa mereka tidak akan memiliki perlindungan untuk terus bertransaksi dengan bitcoin atau mata uang digital lainnya secara online.
Kemudian pada Juni, Pemerintah China meminta bank dan platform pembayaran lain untuk berhenti memfasilitasi transaksi mata uang kripto.
Selain itu, pemerintah melarang menambang (mining) mata uang kripto dengan perangkat komputer yang mumpuni. (mcr10/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia