jpnn.com, TANJUNGPINANG - Ketua SPSI-R (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi) Cabang Kota Tanjungpinang, Kepri, Cholderia Sitinjak berharap pemda setempat memberikan bantuan sembako atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh terdampak virus corona COVID-19.
Cholderia menyebut di Tanjungpinang total kini ada 216 anggotanya yang terkena PHK, dirumahkan, dan putus kontrak oleh pihak perusahaan akibat COVID-19.
BACA JUGA: Tomat Melimpah Ruah tak Ada Pembeli, Dipakai untuk Pakan Sapi
Termasuk di dalamnya, buruh harian bongkar muat, yang kini tidak bisa bekerja dan terpaksa menetap di rumah.
"Tolong, pemerintah bantu anggota kami, jangan sampai mereka kelaparan di rumah," kata Cholderia, terkait Hari Buruh 1 Mei 2020, di Tanjungpinang, Jumat (1/5).
BACA JUGA: Garuda Plaza Hotel Medan juga Megap-megap, Kasihan Ratusan Karyawannya
Cholderia mengaku sudah mengajukan identitas 216 anggotanya itu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan bantuan sembako.
"Kami ajukan atas arahan Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Beliau menyebut akan ada bantuan sembako buat anggota kami. Tapi sampai sekarang belum ada," tuturnya.
BACA JUGA: Banyak Banget Karyawan HM Sampoerna Surabaya Positif Corona, Sangat Gawat!
Cholderia turut mengimbau Pemerintah Daerah tegas terhadap pengusaha agar tetap membayarkan THR karyawan meskipun di tengah situasi COVID-19.
Demikian pula dengan hak-hak pekerja yang di PHK, dirumahkan, serta putus kontrak.
"Kalau dirumahkan, harus ada perjanjian buat dipekerjakan kembali. Apabila di PHK, berikan hak-haknya sesuai amanat undang-undang," ujarnya.
Peringatan Hari Buruh di Tanjungpinang tidak diisi dengan kegiatan orasi atau mengumpulkan massa, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tahun ini, sesuai maklumat Kapolri, masyarakat tanpa terkecuali diminta stay at home atau tetap di rumah.
Warga termasuk buruh, tidak diperkenankan membuat acara-acara keramaian di tengah pandemi COVID-19.
Padahal sejak jauh-jauh hari, SPSI Reformasi Tanjungpinang berencana turun ke jalan buat menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada momen hari buruh.
"RUU Omnibus Law mengkebiri hak-hak buruh. RUU ini akan menghilangkan kepastian jaminan kerja, jaminan upah dan jaminan sosial," ungkap Cholderia.
Momentum hari buruh, juga menjadi evaluasi bagi Pemerintah Daerah dan pengusaha supaya lebih memberdayakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing (TKA).
Cholderia menyayangkan banyaknya TKA yang bekerja khususnya di kawasan industri di Galang Batang, Bintan, Kepulauan Riau.
"Bahkan di sana terkesan sangat tertutup dan tidak boleh dipublikasi," ungkapnya.
Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan, menurutnya, harus mampu mendorong perusahaan tersebut merekrut pekerja lokal bekerja di sana.
"Para TKA itu juga jadi buruh kasar, bawa alat berat. Buruh kita pun bisa kerja seperti itu, tapi cuma jadi penonton," tutur dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo