jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani meminta KSAL Laksamana Yudo Margono melanjutkan kinerja Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal penegakan hukum terhadap prajurit.
Misalnya, dalam menindak tegas oknum prajurit TNI yang terlibat dalam perkara mutilasi warga di Nduga, Papua.
BACA JUGA: Harapan Wapres kepada Laksamana Yudo Margono soal Papua
Christina menyampaikan permintaan itu saat Komisi I DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Laksamana Yudo menjadi Panglima TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/12) kemarin.
"Kami berhasil meminta komitmen beliau (Yudo, red) untuk melanjutkan praktik baik semasa Panglima TNI Jenderal Andika terkait penegakan hukum terhadap prajurit yang terlibat pelanggaran hukum dan tindak pidana," kata legislator Fraksi Golkar itu melalui keterangan persnya, Sabtu (3/12).
BACA JUGA: Kapolri Sebut Laksamana Yudo Pantas dan Berkompeten Menjadi Panglima TNI
Christina mengatakan penegakan hukum kepada oknum TNI yang terlibat kasus pidana selain dilakukan dengan tegas, perlu dilaksanakan secara transparan.
"Prinsipnya, penegakan hukum dilakukan secara tuntas, transparan, dan berkeadilan," ucap Christina.
BACA JUGA: Masyarakat Papua Minta 2 Provinsi Pemekaran Lagi, Wapres Merespons Begini
Selain itu,Komisi I DPR juga meminta Laksamana Yudo memikirkan strategi khusus terkait penanganan wilayah di Laut Natuna Utara.
"Terkait Natuna Utara ini penting mengingat masih banyak ditemukan pelanggaran kedaulatan di sana," lanjutnya.
Dia menyebut Laksamana Yudo Margono sosok yang responsif dan komunikatif, sehingga mantan Pangkogabwilhan I itu diyakini bisa bekerja optimal saat menjadi Panglima TNI.
"Kami mencatat saat beliau KSAL, dua hal ini cukup menonjol sehingga optimistis kemitraan yang selama ini berjalan baik akan dapat ditingkatkan lagi ke depannya," ucap Christina. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayor BF Perwira di Paspampres Jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Wanita TNI
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan