JAKARTA - Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono memastikan tersangka memiliki SIM A atau surat izin mengemudi mobil. Dia juga merupakan warga negara Indonesia yang berstatus mahasiswa disebuah kampus di San Francisco, Amerika Serikat.
Christoper sudah menjalani pemeriksaan urine dan darah di Rumah Sakit Polri Kramat Jati dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Tes ini digelar untuk menjawab kemungkinan soal adanya pengaruh Narkoba atau minuman terlarang terhadap Christoper saat tabrakan terjadi.
Tersangka Christopher, sambung Hindarsono, dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah lagi Pasal 312 undang-undang yang sama, dengan ancaman 3 tahun. Jadi total ancaman hukumannya kurang lebih 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Christopher Dipastikan Konsumsi Narkoba, Terancam 15 Tahun Penjara
Hal itu, menurut, Hindarsono, penetapan Pasal 311 ayat (5) karena tersangka mengemudikan kendaraannya dalam keadaan membahayakan nyawa orang lain dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan penggunaan pasal 312 karena tersangka mengemudikan kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sengaja dan tidak menghentikan kendaraannya.
"Penetapan hukuman berdasarkan hasil olah TKP (tempat kejadian perkara, red), kecelakaan yang terjadi pukul 20.00, Selasa, 20 Januari 2015, itu bermula dari sebuah mobil Mitsubishi Outlander B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher. Kendaraan itu awalnya dikemudikan oleh Sandi, 40, yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Sultan Iskandar Muda," kata Hindarsono seperti yang dilansir INDOPOS (Grup JPNN.com), Rabu (21/1). (aen/indopos/awa/jpnn)
BACA JUGA: Adik Korban Kecelakaan Maut Arteri: Nyawa Harus Dibayar Nyawa
BACA JUGA: Kecelakan Maut Arteri Pondok Indah, Besok Olah TKP Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemprov DKI Bakal Bubarkan BUMD tak Sehat
Redaktur : Tim Redaksi