jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Sekretariat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Chrysanti Permatasari mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/5).
Sedianya Chrysanti akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
BACA JUGA: Datang Pakai Batik Kuning, Begini Kata Azis Syamsuddin Usai Diperiksa Dewas KPK
"Saksi Chrysanti Permatasari tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (25/5).
Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari pemeriksaan terhadap Chrysanti.
BACA JUGA: Ada Pesan Serius dari Bang Ruhut untuk Mas Ganjar
Diduga, pemeriksaan terhadap Chrysanti terkait dengan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Nama Azis Syamsuddin terseret dalam perkara ini karena diduga memfasilitasi pertemuan antara Syahrial dengan Stepanus Robin Pattuju.
BACA JUGA: Video Adegan Asusila Bidan PNS Begituan dengan Selingkuhan di Mobil Jadi Viral, Gempar
Pihak KPK menyebut pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Konon, dalam pertemuan itu Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.
Penyidik lembaga antirasuah menduga Robin menerima uang Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan.
KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin beserta dua pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 27 April 2021.
KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5). Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja politikus asal Lampung itu di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4). (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga