jpnn.com - JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Dr. Chudry Sitompul menyatakan pemerintah, dalam hal ini Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM harus segera mencabut pencegahan terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti menyusul putusan pengadilan negeri Surabaya dalam perkara permohonan praperadilan oleh pemohon yang dikabulkan. Begitu pula Kejaksaan Agung harus menghapus status DPO La Nyalla.
Hal itu disampaikan Chudry Sitompul, Selasa (12/4)
BACA JUGA: Politikus PKS: Nabi Saja Minta Pendapat Sahabat
Menurut Chudry, merujuk putusan pengadilan yang telah membatalkan semua produk sprindik Kejaksaan Tingggi Jawa Timur dan penetapan tersangka terhadap La Nyalla, maka La Nyalla sudah tidak lagi menjadi tersangka dalam suatu dugaan tindak pidana apapun. Karena itu, berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, telah diatur bahwa “Dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan pencegahan maka pencegahan berakhir demi hukum.”
“Kan pencegahan dan semua upaya lanjutan yang dilakukan Imigrasi maupun Kejagung dan Kepolisian berdasarkan sprindik Kejati itu. Dan, pengadilan sudah memutuskan bahwa prindik itu batal demi hukum dan sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.
BACA JUGA: 12 Jam di KPK, Ahok Dicecar 50 Pertanyaan
Bahkan, kata dia, dalam pertimbangannya hakim telah menyatakan perkara tersebut tidak bisa dibuka lagi dengan sprindik baru lagi. Dengan begitu, otomatis semua produk ikutan dari sprindik itu menjadi tidak sah. Termasuk pencegahan dan status DPO La Nyalla. Termasuk berita sebelumnya yang menyatakan Imigrasi mencabut paspor La Nyalla juga wajib dipulihkan.
Hal itu mengacu kepada PP Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dan peraturan Menkumham Nomor 8 tahun 2014.
BACA JUGA: Beres Digarap KPK, Ahok Dikeroyok Wartawan
“Atas peraturan tersebut, Dirjen Imigrasi per hari ini, Selasa, sudah tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah, apalagi mencabut paspor La Nyalla sehingga dengan sendirinya harus direhabilitasi sesuai aturan perundangan yang berlaku,” katanya.(JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hal Ini Yang Jadi Prioritas Ulama Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi