Chusnunia Chalim Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Wagub Lampung

Senin, 21 Agustus 2023 – 15:38 WIB
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, BANTEN - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Chusnunia sudah mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 2024.

BACA JUGA: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Membantah JPU KPK, Simak Kalimatnya

"Semua sudah sesuai aturan serta prosedur, syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi," kata Chusnunia Chalim di Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (21/8).

Chusnunia mengatakan dirinya pun telah mengirimkan surat pengunduran dari jabatannya sejak 11 Agustus lalu.

BACA JUGA: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Mangkir dari Pemeriksaan KPK

"Untuk itu, (surat pengunduran diri) sudah diserahkan, kalau tidak salah sekitar 11 Agustus kemarin, saya agak lupa," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tidak dapat dibatalkan.

BACA JUGA: Dilantik di Istana Negara, Arinal - Chusnunia Resmi Pimpin Lampung 2019 - 2024

"Untuk data mengenai pengunduran diri wakil gubernur Lampung, semua ada di KPU; dan berdasarkan regulasi yang ada, kalau sudah mengajukan surat pengunduran diri, maka tidak bisa ditarik kembali," kata Benni Irawan.

Jika kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengundurkan diri untuk pencalonan Pemilu 2024, lanjut Benni, maka yang bersangkutan tidak lagi memiliki status, hak, dan kewenangan sejak masuk daftar calon tetap (DCT).

"Jadi, kalau wakil gubernur Lampung sudah ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI, maka saat itu yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak dan kewenangan sebagai wakil kepala daerah. Untuk sekarang, yang bersangkutan masih boleh melaksanakan tugas," ujar Benni Irwan.

Akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Lampung berakhir pada Desember 2023.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah mengumumkan nama bakal caleg DPR RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Dalam DCS Pemilu 2024 itu, nama Chusnunia Chalim masuk sebagai bakal caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Lampung: Bawaslu Sentil Arinal-Chusnunia


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler