jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Chyntiara Alona, Agustinus Nahak mendatangi Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan alasan polisi menetapkan klienny sebagai tersangka terkait kasus prostitusi.
“Saya harus datang dulu ketemu Mbak Chyntiara, dan juga ketemu sama Pak Kasat kenapa klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agustinus kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (18/3).
BACA JUGA: Chyntiara Alona jadi Tersangka Terkait Prostitusi Online
Seperti diketahui, hotel yang diduga milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Banten, digerebek Polda Metro Jaya, Selasa (17/3) malam.
Hotel itu digerebek karena diduga dijadikan tempat untuk praktik prostitusi.
BACA JUGA: Chyntiara Alona Anggap Enteng Kasus Hukum
Polisi membawa pihak yang diamankan, termasuk adik Chintyara Alona, Azis, saat penggerebekan itu ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Agustinus mengeklaim bahwa Chyntiara Alona tidak berada di lokasi saat polisi melakukan penggerebekan di hotel itu.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Mengecam Pelaku Prostitusi Online Melibatkan Anak di Bawah Umur
Menurut dia, saat itu Chnytiara sedang berada di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangsel, Banten.
"(Saat penggerebekan, red) Mbak Chyntia sendiri berada di BSD, tidak berada di lokasi atau hotel," ungkap dia.
Agustinus mengatakan bahwa kliennya baru ditetapkan sebagai tersangka saat mendatangi Polda Metro Jaya.
“Di situlah dia di BAP (berita acara pemeriksaan, red) dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Agustinus.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan pihaknya menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka.
Polisi melakukan penahanan terhadap artis yang lahir di Jakarta 7 Juli 1985 itu.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka. “Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ungkap Yusri Kamis (18/3). (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama