Chyntiara Alona jadi Tersangka Terkait Prostitusi Online

Kamis, 18 Maret 2021 – 16:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.

"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Kamis (18/3).

BACA JUGA: Chyntiara Alona Anggap Enteng Kasus Hukum

Polda Metro Jaya selain menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka, juga melakukan penahanan terhadap artis yang lahir di Jakarta 7 Juli 1985 itu. 

“Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ungkap Yusri.

BACA JUGA: Tidak Hanya Peras Harta Benda PSK, Polisi Gadungan Ini juga Paksa Korban Begituan

Seperti diketahui sebelumnya, hotel yang diduga milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Banten, digerebek Polda Metro Jaya, Selasa (17/3) malam.

Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga dijadikan tempat untuk melakukan praktik prostitusi.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Mengecam Pelaku Prostitusi Online Melibatkan Anak di Bawah Umur

Polisi membawa pihak yang digerebek itu ke Markas Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)


Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler