jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy’ari jadi buah bibir.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menjatuhkan vonis kemarin.
BACA JUGA: 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
Hasyim diberhentikan dari jabatannya, dan DKPP meminta Presiden Jokowi melaksanakan keputusan itu.
Pak Hasyim terjerat kasus, dengan seorang wanita.
BACA JUGA: Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
Perempuan yang mengadukan Hasyim kepada DKPP ialah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag bernama Cindra Aditi.
Kabar burung Pak Hasyim-Cindra ini sejatinya sudah lama berembus, tetapi meledak setelah DKPP bersidang dan membacakan putusan kemarin.
BACA JUGA: Mbak CAT Bakal Pidanakan Ketua KPU Hasyim soal Kasus Asusila? Ini Jawabannya
Dalam salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, beragam cerita terungkap.
Salah satunya tentang dugaan kegatalan Pak Hasyim pengin bersama Cindra.
“Pendekatan dan rayuan dari Teradu (Hasyim) seringkali dilakukan secara terang-terangan di hadapan publik dalam acara-acara yang sifatnya kedinasan sehingga membuat Pengadu (Cindra Aditi) merasa risih dan tidak nyaman,” bunyi petikan dalam salinan putusan DKPP.
Dalam salinan putusan itu juga tertera bahwa pada 30 Juli 2023, saat Bimtek untuk PPLN di acara jalan pagi di Bali, Teradu melakukan pendekatan kepada Pengadu dan meminta Pengadu untuk mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu.
"Sejak saat pertama kali bertemu tersebut, Teradu sering merayu Pengadu agar Pengadu mau membina hubungan asmara dengan Teradu, dan atas hal ini, Pengadu telah berkali-kali menolak ajakan Teradu karena Pengadu mengetahui bahwa Teradu memiliki istri dan tiga orang anak di Indonesia, dan Pengadu tidak mau menjadi perusak rumah tangga orang," bunyi petikan dalam salinan putusan DKPP itu.
"Akan tetapi Teradu menyatakan bahwa keluarganya sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian."
Pada salah satu poin duduk perkara pokok pengaduan pengadu dalam salinan putusan DKPP itu, juga disebutkan bahwa rangkaian perbuatan dan tindakan Pak Hasyim menunjukkan adanya upaya terstruktur dan sistematis untuk memenuhi kepentingan dan syahwat pribadinya (teradu), dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan yang ada padanya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.
"... mengonfirmasi bahwa Teradu memang memiliki perilaku yang merendahkan martabat dan kehormatan perempuan. Melalui perbuatannya, Teradu sama sekali tidak memedulikan harkat, martabat, dan kehormatan profesi atau kelembagaan KPU," bunyi salah satu poin dalam salinan putusan DKPP itu.
DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu, dan lalu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum.
"(DKPP juga memutuskan agar) Presiden Republik Indonesia melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," bunyi keputusan DKPP. (dkpp/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan