jpnn.com, JAKARTA - Pihak Cindra Aditi (CAT), panitia pemilihan luar negeri atau PPLN Den Haag, Belanda yang jadi korban perbuatan asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum pidana.
Kuasa hukum Mbak CAT, Aristo Pangaribuan menyebut upaya pidana sebagai one step closer (selangkah lebih dekat).
BACA JUGA: Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim dan Mbak CAT Diungkap DKPP, Ada Panggilan Sayang
"Persoalannya ya, ini kan, exhausting (melelahkan), ya sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor ya," ujar Aristo di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).
BACA JUGA: Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Mbak CAT, Ketua KPU: Terima Kasih DKPP
Selain itu, dia menyebut kliennya juga tidak berdomisili di tanah air. Hal itu menjadi pertimbangkan untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
"Domisilinya enggak di sini. Dia antara one step closer itu, dan dia ingin move on dengan hidupnya, tetapi nanti kita lihat situasi, ya," lanjut Aristo.
BACA JUGA: Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
Dia menilai upaya pemidanaan Hasyim dengan adanya putusan pemecatan dari DKPP makin dekat.
"Kalau pelanggaran, kan, sudah jelas tadi pelanggaran. Ya, tadi kita lihat terbuka, ya, apa saja, walaupun itu tidak semuanya. Tadi, kalau teman-teman lihat, ada yang saya potong. Jangan sampai semuanya diberikan kepada publik," tutur Aristo.
Di sisi lain, Aristo mengaku puas dan sedih terhadap putusan DKPP RI terhadap kasus asusila terhadap kliennya.
"Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya juga cukup, jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi yang begini, tetapi ternyata seluruh pengaduan dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata dia.
"Akan tetapi, di sisi lain sebenarnya sedih juga. Ternyata begini ya kekuasaan, utamanya kekuasaan di lembaga pemilihan umum ini dikelola," lanjutnya.
Kuasa hukum Mbak CAT lainnya, Maria Dianita Prosperianti mengapresiasi putusan DKPP RI yang menggunakan perspektif gender, perspektif perempuan dalam mengadili kasus asusila itu.
"Meskipun bicara kode etik di situ tidak dijelaskan lebih lanjut, tetapi di sini terlihat sekali kalau DKPP memang mempertimbangkan baik-baik posisi perempuan di sini sebagai korban," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan," ujarnya.
Terakhir, DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhadap Hasyim Asy'ari tersebut.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam