jpnn.com - JAKARTA - Mungkin syahwat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Hasyim Asy'ari kepada Cindra Aditi tak terbendung.
Isi salinan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mengungkap percakapan ke arah sana, antara Hasyim (Teradu) dengan Cindra (pengadu) melalui WhatsApp.
BACA JUGA: Cindra Aditi Sebenarnya Risi Tahu Hasyim Asyari Sudah Beristri dan Beranak 3
"Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens Teradu mengajak Pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag. Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada 12 Agustus 2023," bunyi salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 pada bagian Pertimbangan Putusan.
"Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta."
BACA JUGA: Ini Momen Pertama Hasyim Asyari Bertemu dengan Cindra Aditi
Pak Hasyim menyanggupi permintaan Cindra.
Hasyim lalu mengirim daftar barang titipan itu, yakni satu rompi PPLN, satu otong baju, satu potong CD, dan dua pax cwie mie.
BACA JUGA: 5 Rayuan Ketua KPU Agar Cindra Mau Berhubungan Badan
Pengadu lalu menanyakan kepada teradu apa yang dimaksud dengan CD padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang diminta atau dititipkan oleh Pengadu.
Teradu menjawab dengan nada bercanda 'Ohw maaf keselip hahaha'.
"Isi chat Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda," bunyi salah satu Pertimbangan Putusan DKPP.
DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan seluruh pengaduan Pengadu Cindra Aditi, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. (dkpp/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan