jpnn.com, SERANG - Siswi kelas 7 SMP di Kramatwatu, Kabupaten Serang, berinisial AL (13), disekap selama tujuh hari oleh KA (20). Selama disekap, korban juga dicabuli oleh pacarnya ini.
“Korban ini punya hubungan dengan pelaku (pacaran-red). Selama tujuh hari berada di rumah pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Minggu (17/5).
BACA JUGA: Ayah Sekap Anak Kandung di Kandang Ayam, Ditelanjangi, Tangan dan Kaki Diborgol
Korban mulai disekap pelaku sejak Selasa (5/5) lalu. Ide jahat pelaku muncul, ketika anggota keluarganya tidak berada di rumah.
Rencana busuk pun disusun pelaku. Dimulai dari menemui korban di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat itu, korban dirayu oleh pelaku ke rumahnya.
BACA JUGA: Empat Pemuda Sekap Siswi SMP, Lalu Terjadilah
Lantaran tak curiga, korban menuruti ajakan pelaku. Saat korban di dalam rumah, pelaku langsung melancarkan aksi mesumnya. Usai dicabuli, korban dilarang pulang.
Selama tujuh hari penyekapan itu, korban menjadi budak se*s pelaku. Hingga akhirnya, korban berhasil kabur saat pelaku lengah. “Korban ini pulang setelah tujuh hari di rumah pelaku,” kata Indra.
BACA JUGA: Anggota TNI Tewas Dibunuh, Danrem Langsung Ingatkan Seluruh Prajurit
Korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima, orang tua korban melaporkannya ke Mapolres Serang Kota.
Rabu (13/5), pelaku ditangkap polisi di Kampung Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. “Kami amankan kurang dari 24 jam setelah korban membuat laporan,” ujar Indra.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti