Empat Pemuda Sekap Siswi SMP, Lalu Terjadilah

Kamis, 31 Januari 2019 – 07:17 WIB
Pemerkosaan. Ilustrasi: JawaPos.Com

jpnn.com, SINGARAJA - Polres Buleleng, Rabu (30/1) akhirnya membeber kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang siswi SMP di Singaraja.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Buleleng, menjelaskan, kasus perkosaan dan pencabulan dengan korban siswi SMP bernama Mawar, 14 (bukan nama sebenarnya) berawal saat korban bersama salah seorang rekannya, bolos dari sekolah.

BACA JUGA: Terungkap! Sebelum Memperkosa, Empat Tersangka Sempat Sekap Korban

Ketika itu, mereka berdua mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Asem.

Setiba di rumah kos, sudah ada tersangka Komang AM, 19, dan saudara kembarnya Ketut DA, 19, warga Desa Sambangan.

BACA JUGA: Miris! Siswi SMP Diperkosa Bergiliran oleh Empat Pemuda Bejat

“Selain itu ada juga dua tersangka lainnya, yakni Ida Bagus KA, 20, dan Dewa GW, 19, asal Desa Panji,”jelas Mikael seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Menurut Mikael, keempat tersangka itu sengaja menyewa kamar kos di sana, untuk dijadikan tempat berkumpul.

BACA JUGA: Pria 6 Anak Memerkosa Siswi SMP Hingga Hamil

Mawar pun mulanya tak kenal dengan empat pemuda itu. Temannya yang kemudian mengenalkan Mawar pada empat pemuda cabul tersebut.

Singkat cerita, teman Mawar pergi meninggalkan kostan untuk membeli panganan. Momen itu dimanfaatkan keempat pemuda itu untuk “menggarap” korban.

“Korban ini sempat disekap dalam kamar kos. Tiga orang melakukan aksi pencabulan, dan satu orang yakni Dewa GW melakukan pemerkosaan. Saya tegaskan, korban tidak digilir. Tapi, satu orang memerkosa, lainnya melakukan aksi pencabulan,” kata Mikael.

Selanjutnya atas kasus ini, Mikael mengaku masih melakukan pendalaman terkait status kamar kos tersebut. Sebab para pelaku tinggal tak jauh dari tempat kejadian. Upaya menyewa kamar kost pun, masih menyisakan tanda tanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku Dewa GW dikenakan pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara tiga lainnya, dikenakan pasal 82 undang-undang yang serupa. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang pemuda diduga mencabuli seorang siswi SMP. Korban pun mengadu pada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tuanya pun melapor ke polisi.(rb/eps/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong Bunda, Awasi Pergaulan Putrinya agar tak seperti Kisah Ini


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler