jpnn.com - JAKARTA -- Seorang pria berinisial JH tega menyebarkan foto bugil bekas pacarnya, PNA karena hubungan asmaranya kandas. JH dan PNA berpacaran sekitar Juni 2011.
Saat pacaran itulah, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Nah, hubungan intim itu direkam dan difoto. Waktu terus berlalu. Hubungan JH dan PNA pun kandas pada Mei 2013.
BACA JUGA: Pengganja Sejati, Habiskan 1 Kilogram Seorang Diri
"Karena tidak terima diputuskan maka tersangka JH menyiarkan dan atau menyebarkan foto pribadi pelapor dalam keadaan telanjang," kata Kepala Sub Direktorat IV Cyber Crime Dit Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Suwandono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Ia menjelaskan modusnya JH membajak akun twitter kemudian mengupload foto pribadi korban serta menjadikan tampilan header dan avatar pada akun itu.
BACA JUGA: Bongkar Penipuan Bermodus Manipulasi Data Kartu Kredit
Tak hanya sampai disitu, JH juga membuat akun facebook yang menggunakan foto pribadi korban. "Untuk dijadikan foto sampul atau background dan foto profil," ujar Edy.
Tak puas sampai disitu, Edy mengatakan bahwa tersangka mengirimkan pesan melalui Short Messages Service dan WhatsApp. "Yang berisi kalimat kecaman dan gambar atau foto pribadi korban ke nomor handphone korban dan teman korban," ujarnya.
BACA JUGA: Polisi: Adiguna Mengaku sebagai Pelaku untuk Lindungi Flo
Menurut Edy, perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan tindak pidana di bidang pornografi atau pencemaran nama baik. Karenanya, terhadap tersangka dikenakan pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 282 KUHP.
"Motivasinya tersangka ingin menyebarkan foto pribadi terlapor sehingga pelapor merasa malu," tegasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua unit handphone, serta dua laptop dan Kartu Tanda Penduduk milik JH. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon DPD Pesta Sabu Bareng Anak Kandung
Redaktur : Tim Redaksi