jpnn.com - SAMPIT – Kegagalan cinta memang bisa membuat orang tega melakukan apa saja. Salah satunya dilakukan Rahman alias Amat. Dia tega membunuh Devi Novita Sari karena cintanya ditolak pada 14 Maret lalu.
Karyawan PT Rimba Harapan Sakti I (RHS I), Desa Pemantang, Seruyan itu membunuh Devi dengan cara sangat sadis. Dia menusuk Devi dengan senjata tajam sebanyak 52 kali.
BACA JUGA: Istri Sering ke Luar Negeri, Suami Cuma Jadi Tukang Laundry
“Saya sudah tiga tahun memendam cinta dari empat tahun perkenalan kami, ayah kandungnya, ayah angkat saya,” ujar Amat saat memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Negeri Sampit sebagaimana dilansir laman Radar Sampit, Rabu (22/6).
Di hadapan majelis hakim yang diketua Faisol, terdakwa mengaku kecewanya setelah korban tak merespons ungkapan perasaannya. Amat ditolak karena Devi sudah memiliki kekasih.
BACA JUGA: Hasil Riset: Siswa Biasa Berhubungan Suami Istri Sebagai Bukti Cinta
"Biar sama-sama tidak ada yang memiliki, makanya saya pilih membunuhnya," tambah Amat.
Akibat perbuatannya itu, JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha dalam dakwaannya membidik Amat dengan pasal alternatif.
BACA JUGA: Aher Minta Penjelasan Kemendagri Soal Perda Bermasalah
Dalam dakwaan pertama Amat dijerat pasal 340 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua dijerat pasal 338 KUHP. "Senin (27/6) mendatang kami akan membacakan tuntutan," tegas Made. (co/fm/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jelas Kabar Menyenangkan Bagi Tenaga Harian Lepas
Redaktur : Tim Redaksi