Cinta Ditolak, Penjaga Indekos Rekam Mahasiswi Cantik Ini sedang Mandi, Lalu...

Sabtu, 27 Juni 2015 – 05:05 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PURWOREJO - Seorang pria harus berurusan dengan polisi karena merekam mahasiswi berinisial PN, 19, sedang mandi di indekos yang dijaganya di Kelurahan Pengen Jurutengah Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.  

Pemuda berinisial ADK, 31, dan tercatat sebagai warga Desa Sukowuwuh Kecamatan Bener ini nekat merekam penghuni indekos tersebut berkali-kali lantaran tidak terima cintanya ditolak.

BACA JUGA: Ibu Kepsek Dijambret, Rp 2 Juta dan Buku Tabungan Lenyap

Kapolres Purworejo, AKBP Theresia Arsida Septiana SH, melalui Kasat Reskrim, AKP Andis Arfanto Fani dalam gelar perkara di Mapolres Purworejo menerangkan, perbuatan tersangka terungkap setelah adanya laporan dari korban pada awal Juni lalu. 

Tersangka langsung ditangkap anggota Polres Purworejo pada hari Senin (4/6), sekaligus menyita barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia N 97, 1 buah tas plastik perlengkapan mandi, 1 buah kaos berkerah warna ungu, dan 1 buah sarung yang digunakan tersangka untuk merekan korban saat mandi.

BACA JUGA: Pembobol ATM Modus Tusuk Gigi Dibekuk

"Tersangka merasa sakit hati cintanya ditolak korban. Tidak terima ia pun merekam korban beberapa kali saat mandi," ungkap AKP Lasiyem, Jumat (26/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKD merekam korban mandi sebanyak tiga kali, yakni pada Senin (11/5), Selasa (19/5), dan Jumat (29/5). Rata-rata video berdurasi kurang dari lima menit. 

BACA JUGA: Dorrrr...Perampok Tewas Ditembak setelah Sabet Polisi Pakai Parang

Aksi perekaman yang dilakukan tersangka pertama kali dibongkar teman PN berinisial P (20) pada 27 Mei 2015 lalu. Saat itu, tersangka menitipkan HP miliknya karena baterai drop. 

Selanjutnya, P iseng mengutak-atik HP tersebut setelah aktif kembali. Betapa kagetnya P melihat di file video ada rekaman PN dari awal mandi hingga selesai.

"Caranya, tersangka masuk ke kamar mandi sebelum korban mandi. HP diletakkan di sebuah tas plastik dalam keadaan video rekaman menyala. Korban yang mandi tidak mengetahui bahwa aktivitas mandinya sedang direkam," jelasnya.

Mengetahui terkait rekaman tersebut, P langsung memberitahukan kepada PN. Tak terima dengan video itu, PN pun melaporkan AKD ke Polisi.

"Awalnya tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus tersebut. Beruntung video belum sempat tersebar tersangka dapat kami tangkap," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, AKD saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya sengaja merekam korban saat mandi. Menurutnya, video dibuat sebagai dokumentasi pribadi. 

"Saya sakit hati karena dia selalu berkata kasar pada saya. Saya juga cemburu karena dia punya cowok lain dan menolak cinta saya," ucapnya. (top)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijanjikan Rp 2 Juta, TKI Coba Selundupkan 359 Gram Sabu dalam Anusnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler