jpnn.com - SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga Sangkulirang, Kaltim itu sudah masuk ke kejaksaan, Rabu (10/8).
Artinya kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. Berkas kasus I langsung diterima Kepala Kejari Sangatta Tety Syam. Didampingi Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda, Tety bahkan sempat menginterogasi I.
BACA JUGA: Bukannya Belajar, Murid SMP Malah Bolos Lalu Pesta Arak
Kepada Tety, I mengakui melakukan perencanaan pembunuhan itu. Namun rencananya dimulai saat N yang sebenarnya telah menganggap dirinya sebagai keluarga itu sedang diboceng di motor.
Saat itu mereka di perjalanan berkeliling hutan. Hutan itu berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kampung mereka di Desa Benua Baru.
BACA JUGA: Sekolah Terbakar, Murid Terkepung Api, Seraammm..
“Niat membunuh muncul setelah saya bonceng korban (N). Awalnya, hanya niat memerkosa, setelah itu muncul niat membunuh,” kata I di laman Kaltim Post, Kamis (11/8).
“Niat itu muncul karena saya dendam dengan kakak korban. Saya suka kakak korban, tapi kakaknya tidak menerima saya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Semua Anjing Peliharaan Wajib Divaksin Rabies
Tety bahkan menyanyakan detail mulai dari kebersamaan keluarga korban yang tak lain tetangganya hingga pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran, sampai pelarian I.
Pengakuan I sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang dijeratkan terhadapnya.
“Kan ada pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Itu maksimal hukuman mati. Pasal 81 jo pasal 76 D, pasal 82 jo 76 E, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahkan Perpu perlindungan anak, yang memungkinkan tuntutan pemberatan seperti hukuman kebiri, termasuk hukuman mati,” ujarnya.
“Dari pengakuan tersangka, kalau itu terbukti dalam persidangan, maka bukan tidak mungkin bisa mendapat tututan hukuman maksimal. Dia bisa dihukum mati,” tegas Tety. (jn/rin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Indonesia Adu Jotos Dengan Tentara Diraja Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi