jpnn.com - jpnn.com - Mohammad Aris (21) akhirnya meringkuk di sel tahanan Polsek Tambaksari, Surabaya.
ABG asal Jalan Sidonipah Surabaya ini ditangkap warga setelah mencuri handphone milik Abdul Manan (40).
Aris ditangkap bersama rekannya Romli (17). Penangkapan ini berawal saat kedua tersangka masuk ke dalam rumah korban, yang pagar dan pintunya tak dikunci.
BACA JUGA: Ealah, Turis Bule Berparas Cantik Ternyata Pengutil
Saat kondisi rumah kosong, tersangka langsung masuk dan mengambil handphone yang tergeletak di meja.
Apes, saat tersangka hendak kabur, korban muncul dari dalam rumah dan langsung berteriak maling.
Sempat terjadi pengejaran, tapi kedua tersangka akhirnya berhasil diringkus warga.
BACA JUGA: Hasil Curian Diposting di Medsos, Ya Begini Jadinya
Kedua tersangka sempat dihajar warga, hingga akhirnya diserahkan ke petugas Reskrim Polsek Tambaksari.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sebuah handphone milik korban.
"Dari hasil penyidikan, tersangka telah empat kali mencuri handphone. Handphone tersebut kemudian dijual Rp 100 ribu ke pasar loak," ujar Kompol David Triyo Prasojo, Kapolsek Tambaksari.
Uang hasil penjualan dibagi dua. Uang sebesar Rp 60 ribu untuk tersangka Aris.
BACA JUGA: Pura-Pura jadi Korban, Malah Ketahuan
Kemudian Rp 40 ribu untuk Romli. Uang tersebut dipakai tersangka Aris untuk mengajak pacarnya untuk jalan-jalan.
Akibat perbuatannya, tersangka Aris dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka Romli yang masih di bawah umur, akan menjalani proses pembinaan dari petugas Bapemas Kota Surabaya.
Aris di penjara khusus dewasa. Gagal sudah dia mengajak sang kekasih jalan-jalan dengan uang hasil curian. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihatlah, 3 Pemuda Sontoloyo Satroni Rumah Perwira TNI
Redaktur & Reporter : Natalia