Cinta Kandas, MP Sebar Konten Vulgar Mantan Kekasih

Selasa, 11 Juli 2023 – 12:48 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian (kiri) menyampaikan penangkapan MP. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Cinta kandas di tengah jalan, pria berinisial MP (24) nekat sebar konten vulgar mantan kekasih ke media sosial.

Perbuatan MP itu membawanya ke sel tahanan Polresta Pekanbaru setelah dilaporkan oleh mantan pacarnya yang berinisial KN (20), terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Dari laporan itu, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan dan tim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MP pada 6 Juli 2023 di wilayah VII Koto Sungai Sariak, Provinsi Sumatera Barat.

“Saat ini MP sudah kami tangkap. Dia dilaporkan karena telah menyebarkan video dan foto vulgar korban ke media sosial,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Siagian, Selasa (11/7).

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

Jefri menjelaskan bahwa kejadian itu berawal pada Januari 2023.

Ketika itu MP dan KN masih memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

BACA JUGA: Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual

Selama berpacaran KN ada mengirim video vulgarnya atas permintaan MP.

Hingga akhirnya Maret 2023 hubungan keduanya kandas karena alasan tertentu.

Ternyata MP tidak terima diputus oleh KN.

Lalu, pada tanggal 28 Maret 2023 pelaku menyebar foto-foto korban ke media sosial.

"Pelaku mengancam dan mengatakan dia sudah menitipkan kepada temannya gambar-gambar itu. Pelaku ini melakukan aksinya dengan niat agar korban mau bersama dia kembali," lanjut Kombes Jefri.

Setelah diperiksa MP mengaku tidak terima diputus oleh KN.

“Karena tidak terima hubungan diputuskan, dia menyebarkan foto-foto vulgar tersebut ke media sosial di Instagram dengan berbagai akun," ungkapnya.

Karena perbuatan itu MP dipenjara dengan sangkaan Pasal 27 Ayat 1 UUD ITE, Pasal 29 UU ITE dan Pasal 14 Ayat 11 UU tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler