Pengakuan Pelaku Pembunuhan di Makassar: Dia Tarik Celanaku untuk Berhubungan Seksual

Sabtu, 08 Juli 2023 – 14:57 WIB
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap korban lelaki paruh baya bernama Bakti Haidar (50) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Jasad korban ditemukan warga membusuk di rumahnya, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada Kamis, 6 Juni 2023.

BACA JUGA: Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit

"Kami rilis penangkapan pelaku 1 x 24 jam setelah kami melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kami amankan satu pelaku. Di mana kejadiannya pada Selasa pagi, 4 Juni 2023," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Jumat.

Dia menjelaskan motif pelaku pembunuhan berinisial RHP usia 34 tahun itu, yakni diawali dari kedatangannya ke rumah korban untuk meminjam uang.

BACA JUGA: Aktor Pierre Gruno Mengamuk di Bar, Seorang Pengunjung Babak Belur, Polisi Turun Tangan

Namun, korban tidak memberikan, sehingga pelaku emosi dan langsung mengambil pisau di dapur kemudian menancapkan ke leher korban hingga tergeletak di lantai. Selanjutnya, pelaku pergi ke kampungnya, Takalar.

"Pelaku ini sempat mengambil handphone, motor dan rokok yang ada di rumah korban, termasuk uang tunai Rp 900 ribu. Jadi, Pelaku kami dapat (tangkap) di Kabupaten Takalar. Pelaku rencana akan melarikan diri ke daerah lain. Dalam penangkapan sangat jauh itu, sempat melakukan perlawanan sehingga kami tindak tegas (ditembak kakinya)," paparnya.

BACA JUGA: Motif EP Membunuh Suami Istri Pengusaha di Tulungagung, Ya Ampun


Dari keterangan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, korban bersama dirinya telah berteman lama serta punya hubungan kerja sejak 2013.

Pelaku datang ke rumah korban berniat meminjam uang Rp 700 ribu. Tetapi, tidak diberi sehingga terjadi penganiayaan secara sadis hingga korban tewas.

Saat ditanyakan berkaitan dugaan pembunuhan itu apakah ada hubungan dugaan sesama jenis, Ridwan menegaskan sejauh ini belum ada fakta-fakta berkaitan hal tersebut. Walaupun ada dugaan tawaran korban bercinta dengan pelaku, itu belum bisa dipastikan benar atau tidak.

"Dari perbuatan pelaku ini, diterapkan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan bisa sampai 20 tahun penjara," ucapnya menegaskan.

Secara terpisah, RHP berdalih membunuh karena diduga dipaksa berhubungan badan dengan korban sesama jenis.

Dia mengatakan korban diduga memiliki kelainan seksual dan menyukai sesama jenisnya.

"Saya ketemu dia pertama kali di Jalan Abdesir (Abdullah Daeng Sirua), satu tempat kerja dulu, 2013 lalu. Saya telepon mau pinjam uang Rp 700 ribu mau pulang ke Takalar, katanya sini ke rumah. Saya numpang mobil sayur sampai di Panciro (Kabupaten Gowa), baru saya dijemput dia di situ," tuturnya.

Saat tiba di rumahnya, Jalan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, dia disuguhi makanan dan setelah itu ditawarkan minuman anggur berakohol hingga malam makin larut korban memintanya untuk tinggal bermalam semalam.

"Dia suruh saya makan dan minum anggur. Saya minta dipinjamkan uang untuk pulang, karena nanti terlalu larut malam sampai Takalar. Tetapi, dia minta saya tinggal. Beberapa saat dia tarik celanaku, saya langsung ambil pisau di dapur baru menikamnya," ucapnya berdalih. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Identitas Pelaku Pembunuhan Suami Istri Pengusaha di Tulungagung


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler