jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mewakili Presiden RI Joko Widodo menghadiri perayaan 20 tahun berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) serta peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional tahun 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta (9/8).
Menteri Siti, pada awal pidatonya di hadapan perwakilan Masyarakat Hukum Adat (MHA) seluruh Indonesia, mengungkapkan bahwa Presiden menyayangi Masyarakat Adat.
BACA JUGA: KLHK Keluarkan Edaran Khusus Untuk Tekan Jumlah Sampah Selama Iduladha
"Setiap laporan-laporan saya kepada Presiden tentang MHA, beliau mengatakan bahwa masyarakat adat merupakan kawan-kawan beliau, ini menunjukkan betapa cinta dan sayangnya Presiden kepada MHA", ungkap Menteri Siti.
Menteri Siti melanjutkan bahwa pengakuan, penghormatan dan perlindungan masyarakat adat sudah sangat jelas di Undang-Undang Dasar 1945.
BACA JUGA: Lewat Cara ini KLHK dan Gojek Sepakat Untuk Kurangi Sampah Plastik
Menurutnya, masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad yang lalu, kemudian terbangunlah suatu imperium atau negara di sana.
BACA JUGA : Serius, Ada Penyelundupan Ribuan Tenaga Kerja Asing Saat Mati Lampu Massal?
BACA JUGA: KLHK Bakal Pertahankan Sistem Pengelolaan Arsip
Masyarakat adat merupakan entitas antropologi yang tumbuh secara alamiah yang terdiri komunitas primordial yang mempunyai hubungan darah satu dengan yang lain. Kata kunci masyarakat adat adalah kekeluargaan dan kebersamaan.
Imperium atau negara nasional adalah entitas politik yang masuk dan kemudian dirancang untuk mendiami suatu daerah yang pada umumnya mempunyai sumber daya alam. Kata kuncinya adalah kekuasaan dan kedaulatan.
Kedua entitas ini meliputi warga yang sama dan hidup di atas muka bumi yang sama, maka dari itu, sudah sewajarnya jika masyarakat adat juga mendapatkan hak yang sama seperti warga negara yang lain, seperti kesetaraan pelayanan publik juga keadilan penegakan hukum.
Data capaian Program Hutan Sosial hingga Juli 2019, untuk skema Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 34.569 hektar (ha) yang terdiri dari penetapan atau pencantuman hutan adat sebanyak 51 unit seluas ± 23.942 ha dan Pencadangan Hutan Adat sebanyak 2 unit seluas ± 10.627 ha.
Memasuki bulan Agustus 2019, Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I akan dilanjutkan ke Fase II.
Berdasarkan telaah dan pemutakhiran data dan masukan dari berbagai pihak, terdapat tambahan areal seluas ± 101.138 ha yang memenuhi kriteria untuk dimasukkan dalam Peta Wilayah Indikatif Hutan Adat, sehingga secara kumulatif Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 ha.
BACA JUGA : KPK Tetapkan Anggota DPR Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang
Menteri Siti pada akhir pidatonya menegaskan bahwa MHA jangan pernah ragu, bahwa pemerintah akan terus berada dan bersama-sama dengan MHA, karena MHA juga bagian dari rakyat dan masyarakat Indonesia.
Dia kemudian meminta kepada semua pihak, agar bekerja sama untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi masyarakat adat.
"Mari bersama-sama bekerja, kita harus terus semangat, tidak boleh berhenti berjuang", pungkas Menteri Siti.
Kegiatan perayaan ini juga hadir Sekretaris Jenderal KLHK, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, perwakilan dari UN Resident Coordinator, Kedutaan Besar Norwegia, Komisioner Komnas HAM, Perwakilan Kementerian/Lembaga, Sekretaris Jenderal AMAN, Dewan AMAN nasional, Representatif dari Latin America Dan Taiwan, serta masyarakat adat dan organisasi masyarakat adat se-Asia Tenggara.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK dan Gojek Kolaborasi Pengurangan Sampah Plastik, Begini Caranya
Redaktur & Reporter : Natalia