Cipta Kondisi Sasar Penginapan & Indekos, Muda Mudi Bukan Pasutri Dibawa ke Kantor Polisi

Minggu, 27 November 2022 – 04:04 WIB
Jajaran Polsek Rappocinni melakukan operasi cipta kondisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (26/11) hingga Minggu (27/11) dini hari. Foto: M Srahlin Rifaid/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini di Makassar, Sulawesi Selatan, melakukan operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi aksi kejahatan maupun gangguan atas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya.

Operasi cipta kondisi yang melibatkan unsur TNI dan pemda itu diawali dengan razia kendaraan di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

BACA JUGA: Tukang Parkir Berani Pukul Anggota Polri, Kini Sudah di Kantor Polisi

Di lokasi itu, tim gabungan menahan sepeda motor berknalpot racing. Pengendaranya juga tidak mengenakan helm.

"Ini operasi cipta kondisi untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. Ada beberapa motor kami data," kata Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, Minggu (27/11) dini hari.

Perwira pertama Polri itu menjelaskan Polsek Rappocini juga merazia sejumlah penginapan dan kos-kosan.

BACA JUGA: Cemburu, Firman Hajar Pacar lalu Kabur 6 Bulan, Kini Sudah Ditahan

Dari operasi tersebut, tim gabungan mendapati muda mudi yang sedang berdua di dalam kamar. 

"Kami mengamankan tiga pasangan yang belum berstatus suami istri," tutur Yusuf.

BACA JUGA: Polrestabes Makassar Tangkap 3 Aktivis PMII, Ini Alasannya

Syahdan, ketiga pasang cowok dan cewek itu  digiring ke Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut.

"Kami akan minta keterangan mereka dan menyuruh orang tuanya untuk datang," ujar Yusuf.

Operasi cipta kondisi itu juga menyasar kawasan Jalan Andi Pettarani. Di lokasi itu, tim gabungan membubarkan para remaja yang sedang nongkrong.

"Kami juga patroli di Pettarani dan menyuruh remaja untuk pulang ke rumah masing-masing," ungkap dia.(mcr29/jpnn.com)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler